KOMPAS.com - Banyak penipuan dan pembohongan publik yang terjadi di sekitar kita, termasuk psikolog gadungan yang berani memberikan terapi untuk orang lain.
Hal semacam ini mungkin membuat seseorang yang ingin datang ke psikolog berpikir dua kali.
Lantas, apa yang harus diketahui jika seseorang ingin pergi ke psikolog?
Baca juga: Viral Dedy Susanto, Apa Bedanya Psikolog dan Psikiater?
Menurut psikolog klinis Hastaning Sakti, seseorang yang ingin berkonsultasi dengan psikolog berlisensi bisa datang dengan kemauan dia sendiri.
"Satu dengan kemauan sendiri. Sebab kalau dia disuruh, bisa ada keterpaksaan," kata Hasta dihubungi Kompas.com, Minggu (16/2/2020).
Untuk diketahui, semua psikolog mendapat lisensi resmi dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan bagi psikolog klinis yang membuka praktik harus memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP).
Hasta yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang itu mengatakan, seseorang yang datang ke psikolog berhak mengemukakan perasaan, termasuk bila tidak nyaman dengan psikolog yang diajak berkonsultasi.
"Kedua, klien berhak untuk menentukan dia nyaman atau tidak nyaman. Seorang klien boleh kok mengatakan tidak ingin melanjutkan dengan psikolog ini," imbuh Hasta.
Dua hal itu yang penting, yakni tidak ada keterpaksaan dan mencari psikolog yang nyaman untuk dirinya.
Hasta mengingatkan, semua manusia sebenarnya sudah memiliki solusi untuk masalah-masalah yang dihadapinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.