KOMPAS.com – Baru-baru ini viral nama Dedy Susanto, doktor psikologi yang melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.
Dedy juga tidak terdaftar sebagai tenaga medis di HIMPSI (Sistem Informasi Keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia).
Sebelumnya, Dedy mengaku bisa menyembuhkan berbagai gangguan jiwa termasuk orientasi seksual seperti LGBT. Padahal, meski sama-sama menggunakan kemampuan analisis untuk mengetahui tingkat kesehatan mental, praktek psikologi berbeda dengan psikiatri.
Baca juga: Viral Dedy Susanto, Siapa yang Disebut Psikolog dan Berhak Menerapi?
Mengutip situs Psychiatry.org, Senin (17/2/2020), persamaan antara kedua profesi ini adalah sama-sama menangani pasien dengan gangguan mental. Keduanya juga praktik dengan melakukan psikoterapi.
Baik psikolog maupun psikiater bisa menjadi spesialis dalam bidang forensik, anak-anak, serta masalah geriatri. Psikolog membantu pasien lewat konseling, terkadang memberikan tes menulis dan terapi kognitif.
Baca juga: Viral Dedy Susanto, Bagaimana Sih Standar Psikolog Lakukan Terapi?
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara dua profesi ini.
Psikolog merupakan lulusan Fakultas Psikologi dan memiliki pelatihan tambahan dalam penelitian atau klinik.
Psikolog menangani pasien dengan gangguan mental dengan psikoterapi dan tes/ evaluasi psikologi. Psikolog membantu pasien untuk memahami emosi dan perasaan mereka.
Psikolog tidak bisa memberi resep obat kepada pasien.
Seorang psikiater adalah dokter medis, yang merupakan lulusan Fakultas Kedokteran dengan pelatihan psikiatri. Psikiater menggali semua aspek baik mental maupun fisik, serta masalah psikologis.
Psikiater melakukan konseling serta mengumpulkan gejala-gejala fisik seperti hilang ingatan, kesulitan tidur, dan perilaku hiperaktif. Psikiater juga membantu pasien dengan kondisi yang rumit seperti skizofrenia dan kelainan bipolar.
Baca juga: Kasus Reynhard Sinaga, Psikiater: Ada Penyimpangan Perilaku Seksual
Seorang psikiater bisa melakukan psikoterapi, memberikan resep obat, serta melakukan pengobatan atau terapi medis lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.