Tidak hanya reaktor nuklir yang harus benar-benar aman dari kesalahan teknis, manusia dan bencana alam. Selain itu, penyimpanan limbah nuklir juga selalu meninggalkan jejak ketakutan sendiri.
Lebih lanjut lagi, ia menyebutkan kejadian ini adalah peringatan keras bagi pemerintah yang saat ini sedang gencar mempromosikan pemanfaatan nuklir di sektor energi.
Baca juga: Paparan Radiasi Nuklir di Serpong, Bagaimana Bersihkan Kontaminasinya?
Melalui Rencana Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di mana ada kemudahan perizinan ketenaganukliran dapat diberikan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah investasi berbahaya dan juga sangat mahal.
Mengacu pada data Lazard 2019, biaya modal pembangunan PLTN adalah yang tertinggi saat ini, di mana secara maksimal dapat menyentuh angka 12.250 dolar atau sekitar 177 juta per kilowatt.
Sedangkan energi terbarukan, baik itu angin dan surya telah mencapai grid parity (harga yang sama dengan pembangkit konvensional pemasok sistem grid) di banyak negara di dunia.
"Sudah seharusnya pemerintah Indonesia mulai berpikir jernih dengan fokus berinvestasi pada energi terbarukan yang lebih aman, murah, bersih, dan bukan PLTU Batubara apalagi PLTN," tuturnya.
Baca juga: Melihat Potensi Energi Nuklir Sebagai Energi Terbarukan Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.