KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan tak terkejut dengan pengumuman pemerintah Indonesia tentang kepastian dua kasus Covid-19 dan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kebersihan.
"Kami tak terkejut dengan pengumuman ini dan kami mengantisipasi munculnya kasus-kasus lagi di hari-hari ke depan ini. Deteksi dini kasus dan kepastian [hasil uji] laboratorium sangat penting," kata perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr N. Paranietharan, dalam keterangan hari Senin (02/03).
"Covid-19 biasanya menyebabkan penyakit ringan dan (jika menyerang) anak-anak diketahui tidak berkembang menjadi penyakit yang parah," kata Dr Paranietharan.
Ia menjelaskan ada kemungkinan lebih besar infeksi berubah menjadi penyakit parah jika virus menyerang orang-orang di atas 60 tahun dan yang punya penyakit lain seperti diabetes dan penyakit jantung.
Ia kembali mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan lebih sering mencuci tangan dan menutup mulut dan hidung ketika batuk dan bersin.
Baca juga: 2 WNI Positif Corona, Seperti Apa Kontak Langsung yang Berisiko Tertular?
Sebelumnya, seorang dokter menyatakan pemerintah perlu mengubah prosedur operasi standar dalam penanganan wabah virus corona setelah dua warga Indonesia terkonfirmasi tertular Covid-19, menurut seorang dokter.
Sementara, Kementerian Kesehatan menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil selama ini sudah benar dan akan terus dilanjutkan, sambil mengimbau masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh.
Dua warga Depok, Jawa Barat pada hari Senin (02/03) dikonfirmasi terinfeksi virus corona dan sedang menjalani perawatan di dalam ruang isolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta.
Mereka diketahui adalah seorang perempuan berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun.
Pasien yang muda itu sebelumnya telah kontak langsung dengan seorang warga negara Jepang yang terkonfirmasi mengidap Covid-19 setelah kembali ke Malaysia, tempat ia berdomisili.
Agus Dwi Sutanto, Ketua Pengurus Harian Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, mengatakan bahwa perkembangan ini harus ditanggapi dengan memperluas ruang gerak penelusuran orang yang telah berinteraksi dengan pasien yang positif terinfeksi demi meningkatkan efektivitias pendeteksian dan penanganan kasus.
"Tentunya saat ini harus ada revisi, atau perubahan, ketika sudah ada kasus di negara kita. SOP kemarin sebagian besar adalah kalau kasus-kasus itu orang-orang yang berasal dari luar negeri atau negara terjangkit," kata Agus kedapa BBC News Indonesia melalui sambungan telepon pada Senin (02/03).
"Ada mungkin perubahan yang harus dilakukan dari kriteria definisi kasus, terutama pada kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau di luar negeri namanya suspect, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), atau person under investigation. Tentu ini harus dilakukan revisi karena saat ini ada kasus di wilayah Jakarta dan sekitarnya," tambahnya.
Kriteria pemeriksaan sebelumnya terbatas pada pasien yang menunjukkan gejala-gejala seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, demam disertai dengan pneumonia dan riwayat bepergian ke negara terjangkit, atau kontak di negara terjangkit.
"Saat ini negara kita sudah ada kasus, tentunya definisinya harus direvisi sedikit bahwa orang-orang yang memiliki gejala ISPA [infeksi saluran pernapasan] dan memiliki riwayat kontak dengan orang-orang yang terkonfirmasi tadi, itu harus masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan," kata Agus.