Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/02/2020, 19:00 WIB

KOMPAS.com - Nama Dedy Susanto mencuat setelah selebgram dan pembawa acara Revina VT mengulik informasi lebih dalam tentang pria yang memiliki gelar doktor psikologi itu.

Dedy merupakan doktor psikolog yang kerap melakukan terapi dan seminar dalam forum besar.

Singkat cerita, Dedy awalnya mengajak Revina untuk berkolaborasi membuat konten YouTube.

Sebelum melakukan kolaborasi itu, Revina mencari tahu siapa Dedy. Hingga dia menemukan informasi mengejutkan perihal izin praktik Dedy dan isu pelecehan seksual yang dilakukan pada kliennya saat melakukan "terapi".

Lantas, bagaimana seorang psikolog biasanya melakukan sesi terapi?

Baca juga: Viral Dedy Susanto, Siapa yang Disebut Psikolog dan Berhak Menerapi?

Menjawab pertanyaan ini, Kompas.com menghubungi psikolog klinis sekaligus Dekan Fakultas Psikologi Undip, Dr. Hastaning Sakti, M.Kes.

Dalam artikel sebelumnya dijelaskan, psikolog yang berhak melakukan terapi hanyalah psikolog klinis yang tergabung dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK) dan mendapat lisensi resmi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Untuk terdaftar sebagai anggota HIMPSI, seseorang diwajibkan mendapat gelar sarjana dan magister profesi Psikologi. Selain itu, tidak bisa.

Sebelum melakukan sesi terapi atau psikoterapi, Hasta menjelaskan, psikolog klinis harus melakukan wawancara dan observasi terlebih dahulu pada kliennya untuk mengetahui kondisi pasien.

Ketika sudah melakukan wawancara dan observasi yang dilakukan dengan tatap muka, bisa saja psikolog menyarankan untuk dilakukan terapi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+