Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2020, 13:09 WIB

KOMPAS.com - Nama Dedy Susanto belakangan mencuat setelah selebgram dan pembawa acara Revina VT mengulik informasi lebih dalam tentang pria yang merupakan doktor psikologi itu.

Singkat cerita, Dedy awalnya mengajak Revina untuk berkolaborasi membuat konten YouTube.

Sebelum melakukan kolaborasi itu, Revina mencari tahu siapa Dedy. Hingga dia menemukan informasi mengejutkan perihal izin praktik Dedy dan isu pelecehan seksual yang dilakukan pada pasien pun ikut bermunculan.

Saat Revina memeriksa apakah nama doktor Dedy terdaftar sebagai tenaga medis di SIK HIMPSI (Sistem Informasi Keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia), hasinya nihil. Nama Dedy Susanto tak ditemukan.

Lantas, siapa aja yang bisa memberikan terapi psikologi?

Baca juga: Perdagangan Bayi di Palembang, Begini Hasil Analisis Psikolog

Menjawab pertanyaan ini, Kompas.com menghubungi psikolog klinis sekaligus Dekan Fakultas Psikologi Undip, Dr. Hastaning Sakti, M.Kes.

Terlepas dari apa yang dilakukan Dedy Susanto, Hasta menjelaskan siapa yang disebut psikolog dan berhak melakukan terapi psikologi secara umum.

Hasta menjelaskan, seseorang dapat dikatakan sebagai psikolog bila telah melalui berapa tahapan.

"Pertama, lulus S1 atau sarjana harus dari Fakultas Psikologi," terang Hasta kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).

Dia menjelaskan, sarjana psikologi mendapat semua dasar ilmu psikologi.

Mulai dari sejarah sampai bagiamana menjadi konselor yang baik, melakukan wawancara, melakukan observasi, mengetahui aneka macam terapi dan tes, dan membuat perangkat tes psikologinya.

"Ketika dia (mahasiswa S1 psikologi) lulus, itu belum dikatakan psikolog. Nah, dia kemudian mengambil profesi psikologi di S2 atau Magister Psikologi. Setelah dia lulus dari Magister profesi psikologi, baru dikatakan psikolog. Itu pun dia sebelumnya harus mencari bermacam-macam kasus dan sebagainya, termasuk mendapat lisensi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)," kata Hasta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+