Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Dedy Susanto, Siapa yang Disebut Psikolog dan Berhak Menerapi?

Kompas.com - 16/02/2020, 13:09 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

Demikian juga jika seseorang memiliki gelar S3 Psikologi, tapi tidak mengambil sarjana dan magister profesi psikologi.

"Kalau dia S1 dan S2 bukan dari psikologi, kemudian S3 ambil psikologi, jelas dia tidak memiliki basic sebagai psikolog sebenarnya," kata Hasta.

"Beda halnya ketika masyarakat secara akumulatif memproklamirkan dia sebagai psikolog karena kepandaiannya. Orang kan belum tentu menjadi sarjana psikologi, tapi pinter, itu kan ada. Nah yang terbangun di masyarakat itu," imbuhnya.

Dikatakan Hasta, seorang psikolog harus sangat berhati-hati ketika praktik dan menerapi.

Setiap orang yang datang ke psikolog memiliki kasus berbeda, tak mungkin semua orang yang datang ke psikolog untuk berkonsultasi memiliki masalah yang sama.

Nah, ketika seorang psikolog memberikan terapi yang tidak pas, hal ini justru dapat menimbulkan masalah baru.

"Kenapa harus hati-hati? Karena terapi yang salah bisa menghasilkan hasil yang salah pula," terangnya.

Apakah doktor psikolog dapat memberikan terapi?

Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dimiliki seseorang untuk membuka praktik psikologi.

Syarat utama adalah lulusan sarjana psikologi dan magister profesi psikologi.

Nah, seorang dengan gelar doktor psikologi atau lulusan S3 psikologi dapat disebut psikolog asalkan dia juga lulus dari sarjana dan magister profesi psikologi. Jika tidak, dia hanya disebut doktor psikologi atau ilmuwan psikologi.

Jika syarat pertama itu sudah terpenuhi, seseorang baru dikatakan psikolog jika sudah terdaftar sebagai anggota Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan mendapat lisensi resmi yang menyatakan bahwa orang tersebut benar psikolog dari HIMPSI.

"Karena ini berkaitan dengan himpunan kami, HIMPSI. Jadi HIMPSI yang berwenang mengeluarkan lisensi psikolog untuk seseorang," jelas Hasta.

Baca juga: Kenapa Penggemar Kecewa Chen EXO akan Menikah? Ini Kata Psikolog

Sementara untuk melakukan terapi psikologi, seseorang harus memiliki Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP).

"Kemudian harus mengurus Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu. Misalnya, batas izin praktik saya sampai Agustus 2020. Nah sebelum Agustus 2020 saya harus perpanjangan".

Dikatakan Hasta, seorang psikolog juga harus masuk dalam keanggotaan psikologi, tergantung spesialisasinya.

Seorang psikolog klinis harus tergabung dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK), seorang psikolog kesehatan harus tergabung dalam Asosiasi Psikologi Kesehatan Indonesia, dan lain sebagainya.

Hasta pun mengingatkan, psikolog yang dapat memberi terapi harus masuk dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK).

"Kenapa? karena di sinilah sebetulnya, orang-orang dari psikolog klinis yang boleh lebih berhak menerapi seseorang. Terapi dalam arti psikoterapi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com