Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Dedy Susanto, Siapa yang Disebut Psikolog dan Berhak Menerapi?

KOMPAS.com - Nama Dedy Susanto belakangan mencuat setelah selebgram dan pembawa acara Revina VT mengulik informasi lebih dalam tentang pria yang merupakan doktor psikologi itu.

Singkat cerita, Dedy awalnya mengajak Revina untuk berkolaborasi membuat konten YouTube.

Sebelum melakukan kolaborasi itu, Revina mencari tahu siapa Dedy. Hingga dia menemukan informasi mengejutkan perihal izin praktik Dedy dan isu pelecehan seksual yang dilakukan pada pasien pun ikut bermunculan.

Saat Revina memeriksa apakah nama doktor Dedy terdaftar sebagai tenaga medis di SIK HIMPSI (Sistem Informasi Keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia), hasinya nihil. Nama Dedy Susanto tak ditemukan.

Lantas, siapa aja yang bisa memberikan terapi psikologi?

Menjawab pertanyaan ini, Kompas.com menghubungi psikolog klinis sekaligus Dekan Fakultas Psikologi Undip, Dr. Hastaning Sakti, M.Kes.

Terlepas dari apa yang dilakukan Dedy Susanto, Hasta menjelaskan siapa yang disebut psikolog dan berhak melakukan terapi psikologi secara umum.

Hasta menjelaskan, seseorang dapat dikatakan sebagai psikolog bila telah melalui berapa tahapan.

"Pertama, lulus S1 atau sarjana harus dari Fakultas Psikologi," terang Hasta kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).

Dia menjelaskan, sarjana psikologi mendapat semua dasar ilmu psikologi.

Mulai dari sejarah sampai bagiamana menjadi konselor yang baik, melakukan wawancara, melakukan observasi, mengetahui aneka macam terapi dan tes, dan membuat perangkat tes psikologinya.

"Ketika dia (mahasiswa S1 psikologi) lulus, itu belum dikatakan psikolog. Nah, dia kemudian mengambil profesi psikologi di S2 atau Magister Psikologi. Setelah dia lulus dari Magister profesi psikologi, baru dikatakan psikolog. Itu pun dia sebelumnya harus mencari bermacam-macam kasus dan sebagainya, termasuk mendapat lisensi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)," kata Hasta.

"Ini (Magister Psikolog) berbeda dengan Magister Sains. Jika S1-nya psikologi kemudian S2 masuk program sains, itu dia tidak memiliki lisensi untuk buka praktik karena dia bukan psikolog," jelasnya.

Hasta melanjutkan, seseorang baru bisa dikatakan sebagai psikolog jika memang dia memiliki kualifikasi lulusan dari sarjana dan magister profesi psikologi. Selain itu tidak.

Sebagai contoh, jika seseorang lulusan sarjana psikologi kemudian mengambil magister di bidang lain, dia tidak dapat disebut psikolog.

Demikian juga jika seseorang memiliki gelar S3 Psikologi, tapi tidak mengambil sarjana dan magister profesi psikologi.

"Kalau dia S1 dan S2 bukan dari psikologi, kemudian S3 ambil psikologi, jelas dia tidak memiliki basic sebagai psikolog sebenarnya," kata Hasta.

"Beda halnya ketika masyarakat secara akumulatif memproklamirkan dia sebagai psikolog karena kepandaiannya. Orang kan belum tentu menjadi sarjana psikologi, tapi pinter, itu kan ada. Nah yang terbangun di masyarakat itu," imbuhnya.

Dikatakan Hasta, seorang psikolog harus sangat berhati-hati ketika praktik dan menerapi.

Setiap orang yang datang ke psikolog memiliki kasus berbeda, tak mungkin semua orang yang datang ke psikolog untuk berkonsultasi memiliki masalah yang sama.

Nah, ketika seorang psikolog memberikan terapi yang tidak pas, hal ini justru dapat menimbulkan masalah baru.

"Kenapa harus hati-hati? Karena terapi yang salah bisa menghasilkan hasil yang salah pula," terangnya.

Apakah doktor psikolog dapat memberikan terapi?

Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dimiliki seseorang untuk membuka praktik psikologi.

Syarat utama adalah lulusan sarjana psikologi dan magister profesi psikologi.

Nah, seorang dengan gelar doktor psikologi atau lulusan S3 psikologi dapat disebut psikolog asalkan dia juga lulus dari sarjana dan magister profesi psikologi. Jika tidak, dia hanya disebut doktor psikologi atau ilmuwan psikologi.

Jika syarat pertama itu sudah terpenuhi, seseorang baru dikatakan psikolog jika sudah terdaftar sebagai anggota Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan mendapat lisensi resmi yang menyatakan bahwa orang tersebut benar psikolog dari HIMPSI.

"Karena ini berkaitan dengan himpunan kami, HIMPSI. Jadi HIMPSI yang berwenang mengeluarkan lisensi psikolog untuk seseorang," jelas Hasta.

Sementara untuk melakukan terapi psikologi, seseorang harus memiliki Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP).

"Kemudian harus mengurus Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu. Misalnya, batas izin praktik saya sampai Agustus 2020. Nah sebelum Agustus 2020 saya harus perpanjangan".

Dikatakan Hasta, seorang psikolog juga harus masuk dalam keanggotaan psikologi, tergantung spesialisasinya.

Seorang psikolog klinis harus tergabung dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK), seorang psikolog kesehatan harus tergabung dalam Asosiasi Psikologi Kesehatan Indonesia, dan lain sebagainya.

Hasta pun mengingatkan, psikolog yang dapat memberi terapi harus masuk dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK).

"Kenapa? karena di sinilah sebetulnya, orang-orang dari psikolog klinis yang boleh lebih berhak menerapi seseorang. Terapi dalam arti psikoterapi," jelasnya.

https://sains.kompas.com/read/2020/02/16/130935623/viral-dedy-susanto-siapa-yang-disebut-psikolog-dan-berhak-menerapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke