Selain itu, faktor budaya juga berperan dalam kasus ini. Terutama beberapa daerah di Indonesia yang memegang prinsip bahwa perempuan tidak berhak menentukan proses persalinannya.
Hal ini membuat banyak kasus perempuan melahirkan dalam kondisi darurat dan sulit ditolong.
"Ini lantaran keluarga melarang ibu hamil dirujuk ke fasilitas medis yang masih memadai. Perempuan untuk melahirkan di rumah sakit saja harus menurut keputusan suami dan keluarga," kata Akmal.
6. Usulan AIPI untuk Kemenkes dan Pemerintah
AIPI mengusulkan Kemenkes membentuk komite khusus yang menangani kematian ibu dan bayi baru lahir. Pihaknya mengajukan nama Komite Nasional Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir.
Dalam sebuah wawancara tahun lalu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F. Moeloek mengaku tidak menutup kemungkinan usulan itu direalisasikan.
"Komite jantung, ginjal, kanker sudah ada di Kemenkes. Namun komite ibu melahirkan dan bayi belum ada. Ini mungkin dibuat," ujar Nila saat itu.
7. Tangani kasus kematian ibu dan bayi dengan safe motherhood
Pada tahun 1987, kekhawatiran terkait dampak dari tingginya kasus kematian ibu mendorong WHO dan organisasi-organisasi internasional lain untuk melahirkan The Safe Motherhood Initiative
Konsep safe motherhood sendiri mencakup serangkaian upaya, praktik, protokol, dan panduan pemberian pelayanan yang didesain untuk memastikan perempuan menerima layanan ginekologis, layanan keluarga berencana, serta layanan prenatal, delivery, dan postpartum yang berkualitas.
Semua hal itu bertujuan untuk menjamin kondisi kesehatan sang ibu, janin, dan anak agar tetap optimal pada saat kehamilan, persalinan, dan pasca-melahirkan.
Baca juga: Kurangi Angka Kematian Ibu dan Bayi dengan Ikut KB
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan