Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merencanakan Mitigasi Gempa Jakarta, Apa yang Perlu Diketahui?

Kompas.com - 11/03/2018, 19:35 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

Mitigasi Gempa

Setelah mengerti karakteristik gempa yang mungkin terjadi, menyusun rencana mitigasi dan mengimplementasikannya perlu dilakukan.

"Peran pemerintah dan pemlik aset, baik individu maupun korporasi, harus jelas," tegas Abdul.

"Untuk fase pra-bencana (mitigasi dan kesiapsiagaan), peran pemerintah adalah membuat dan memastikan regulasi mengenai standar bangunan, tata ruang, dan edukasi berjalan baik," sambungnya.

Dalam hal ini, Abdul juga menyoroti regulasi tentang Satandar Nasional Indonesia (SNI) untuk perencanaan gedung atau bangunan di kawasan rawan gempa Indonesia.

"Imbauan tanpa arahan upaya mitigasi yang terukur serta dorongan regulasi yang teoat tentu hanya akan menimbulkan kerasahan di masyarakat," katanya.

Komunikasi ke Masyarakat

Selain membuat regulasi, menurut Abdul, pemerintah juga perlu mengkomunikasikan potensi risiko kepada masyarakat. Hal ini dianggapnya bisa meminimalkan dampak yang mungkin terjadi.

Baca juga: Gempa Taiwan dan Pembelajaran Mitigasi Gempa di Indonesia

"Untuk pemilik aset, sangat penting mengetahui profil risiko dari lokasi aset terhadap bencana," katanya.

"Pemilik aset harus paham apakah aset mereka terpapar gempa (dan tsunami) dengan estimasi periode ulang dan kekuatan gempa atau tinggi tsunami berapa," imbuhnya.

Mengetahui profil risiko ini bisa menjadi dasar perhitungan
bagi pemilik aset sekiranya potensi risiko akan dialihkan ke pihak ketiga atau asuransi.

"Saat ini, cukup banyak industri di kawasan pesisir Cilegon atau di Cikarang yang sudah memiliki jaminan asuransi terhadap bencana (meskipun payung regulasi nasional tentang asuransi bencana belum ada)," tulis Abdul.

"Jadi, sekiranya ada asumsi potensi risiko baru di kawasan tersebut, pihak terkait harus benar-benar melakukan kajian detail sebelum wacana tersebut menjadi isu publik karena akan berdampak pada perhitungan kewajiban pihak-pihak yang memiliki perjanjian pertanggungan risiko bencana," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com