Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Sebar Hoaks Soal Virus Corona Bisa Kena Pasal Berlapis

Kompas.com - 29/02/2020, 19:04 WIB
Shierine Wangsa Wibawa

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr. Mahesa Paranadipa M, M.H, mengatakan bahwa penyebar hoaks kesehatan, termasuk hoaks soal Covid-19 atau virus corona Wuhan, bisa dikenai pasal berlapis.

Hal ini diungkapkannya dalam acara "Belajar dari Corona, Si Penyakit Mematikan" yang diadakan di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

Dokter Mahesa menjelaskan jika hoaks politik memecah belah bangsa, maka kabar bohong seputar kesehatan bisa mengancam nyawa.

Itulah sebabnya, sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada penyebar hoaks atau berita bohong tidak main-main.

Baca juga: Update Virus Corona 29 Februari: 85.206 Orang di 62 Wilayah Terinfeksi

Ini mulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45A ayat (1) menyebutkan "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Lalu, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390,
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."

Baca juga: Virus Corona Sulit Dihentikan, Ini yang Harus Dilakukan Dunia

Ada juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14 yang mengatakan:

1. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga menyebutkan:

"Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Baca juga: Pasien Suspek Corona di Semarang Meninggal karena Bronkopneumonia, Apa Itu?

Oleh sebab itu, pikir baik-baik sebelum menyebarkan suatu informasi. Pastikan bahwa informasi yang akan Anda bagikan bukanlah hoaks sebelum menyebarkan.

Patut diketahui juga bahwa hoaks kesehatan bisa berbentuk macam-macam.

Mulai dari tips kesehatan, kecantikan dan kosmetik; resep tradisional atau herbal untuk kesehatan, kebugaran dan vitalitas; penemuan terbaru untuk pengobatan penyakit yang sulit disembuhkan; hasil penelitian yang melawan fatsoen pengobatan/perawatan kesehatan saat ini; hingga informasi yang mencengangkan, seolah-olah bertentangan dengan pengetahuan publik.

Dalam melawan hoaks kesehatan, dr Mahesa menyarankan untuk berhati-hati dengan judul yang provokatif, mencermati alamat situs yang diklaim dalam informasi, memeriksa fakta, mengecek keaslian foto dan bergabung dengan grup-grup anti hoaks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com