Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset: 1 dari 3 Ibu-ibu Masih Salah Persepsi tentang Kental Manis

Kompas.com - 26/02/2020, 18:33 WIB
Shierine Wangsa Wibawa

Penulis

KOMPAS.com - Penghilangan kata "susu" dari kental manis, serta aturan BPOM terkait label dan iklan produk kental manis ternyata belum cukup untuk menghapus kesalahan persepsi masyarakat sepenuhnya.

Hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Adhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) dan PP. Aisyiyah menemukan bahwa masih banyak ibu-ibu Indonesia yang menganggap kental manis sebagai susu.

Dipaparkan oleh Arif Hidayat, SE.MM, Ketua Harian YAICI dalam Seminar Nasional PP Aisyiyah dan YAICI, di Jakarta, Rabu (26/2/2020), penelitian ini dilaksanakan pada bulan September hingga Oktober 2019 di sembilan kabupaten atau kota di tiga provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi, yaitu Aceh, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara.

Sebanyak 2.700 ibu-ibu dari tiga provinsi, masing-masing kabupaten 300 ibu-ibu yang dipilih secara acak, diwawancara secara kualitatif dan kuantitatif.

Baca juga: Susu Kental Manis Tidak Cocok Dikonsumsi oleh Anak, Ini Sebabnya

Rupanya 37 persen atau setiap 1 dari tiga ibu-ibu masih beranggapan bahwa kental manis adalah susu. Mereka juga percaya bahwa kental manis adalah produk minuman yang menyehatkan anak.

Angka ini sudah jauh di bawah temuan tahun sebelumnya, di mana 97 persen ibu-ibu di Kendari dan 78 persen ibu-ibu di Batam percaya bahwa kental manis adalah susu.

Akan tetapi, angka 37 persen tetap memprihatinkan. Apalagi survei juga menunjukkan bahwa 3 dari 10 anak minum kental manis setiap hari.

Padahal, para ahli kesehatan telah berkali-kali menegaskan bahwa kental manis bukan susu, melainkan minuman dengan kadar gula tinggi yang dapat meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak.

Baca juga: Diabetes Dapat Menyerang Usia Muda, Ini Penyebab dan Pencegahannya

Selain itu, Pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan pada Oktober 2018 yang telah mengatur mengenai label dan iklan susu kental manis.

Sayangnya, ujar Arif, pengawasan terhadap penerapan di lapangan masih belum optimal.

Hal ini diungkapkan oleh survei peletakan dan penamaan katalog kental manis di 161 supermarket dan minimarket di Jabodetabek yang dilaksanakan oleh YAICI pada periode 19-29 Januari 2020.

Sebanyak 62,7 persen dari supermarket dan minimarket yang disurvei masih meletakkan kental manis secara tidak tepat, yakni bersama dengan produk susu.

Padahal, kental manis sebaiknya diletakkan terpisah dari susu, yakni pada tempat produk topping, minuman intan, kopi, teh atau sereal.

Baca juga: Kata Sosiolog, Diabetes juga Penyakit Sosial, Kok Bisa?

Lebih parahnya lagi, 93,8 persen memberikan nama susu dan susu kental manis bagi produk kental manis dalam katalog.

Prihatin akan temuan-temuan ini, YAICI memberikan beberapa rekomendasi, yaitu:

  • Untuk menghindari terjadinya multitafsir dalam memaknai pasal 67 point W, “larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi”, maka BPOM perlu mengubah atau menambahkan penjelasan dari redaksional pasal tersebut, sebagai berikut: “mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan dalam bentuk minuman susu di dalam gelas.”
  • Batasan minimum 12 bulan yang dianjurkan untuk tidak mengkonsumsi kental manis sebaiknya dinaikkan menjadi minimal empat tahun
  • BPOM perlu mengatur pemasaran/marketing produk kental manis hingga tingkat retailer dan materi promosi wajib mencantumkan ketentuan BPOM berupa kalimat “Tidak untuk mengganti ASI, Tidak untuk bayi sampai umur 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu- satunya sumber Gizi”.

Baca juga: Penyakitnya Diabetes, Kok Efeknya sampai ke Ginjal, Otak, dan Jantung?

Mengancam bonus demografi Indonesia

Hasil penelitian terhadap produk kental manis di atas merupakan salah satu contoh bagaimana cara produk makanan dan minuman dijual dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat.

Keterbatasan media informasi hingga promosi produk makanan dan minuman dari produsen yang begitu masif membuat kampanye-kampanye kesehatan kurang bergaung dan tidak diterima secara merata oleh masyarakat.

Bila tidak ada intervensi secepat mungkin, kondisi ini akan menganggu bahkan mengancam bonus demografi Indonesia yang diproyeksikan terjadi pada 2025-2030, dan mencapai puncaknya pada tahun 2045.

Pada saat ini, banyak anak-anak dan remaha usia belia yang menyimpan potensi penyakit yang dapat menganggu di usia produktifnya nanti.

Diungkapkan oleh Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, terjadi peningkatan prevalensi penyakit tidak menular dibanding Riskesdas 2013.

Dalam Riskesdas 2018, prevalensi diabetes mellitus naik dari 6,9 persen menjadi 8,5 persen, tingkat obesitas meningkat signifikan, sementara stunting dan gizi buruk masih menjadi ancaman di berbagai daerah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau