KOMPAS.com - Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia dan beberapa negara lainnya masih menolak kapal World Dream untuk bersandar di pelabuhan.
"Iya, kita masih menolak (kapal World Dream) untuk berlabuh," kata Achmad Yurianto, Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Penanganan Penyakit Kementerian Kesehatan, kepada Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Selain Diamond Princess, kapal pesiar World Dream juga dilaporkan terjadi kasus penyebaran infeksi virus SARS-CoV-2.
Terdapat 1.104 orang penumpang ada di kapal tersebut, sekitar 270 orang di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI). Sebelumnya, kata Achmad, kapal pesiar ini telah menurunkan seluruh penumpang di Hong Kong dan menyisakan anak buah kapal (ABK) saja.
Baca juga: 4 Anak Buah Kapal WNI di Kapal Diamond Princess Positif Covid-19
Setelah para penumpang turun dari kapal, otoritas Hong Kong langsung melakukan tes PCR secara menyeluruh kepada semua penumpang.
"Setelah beberapa hari tes, ada satu yang positif. Itu pada saat itu kapalnya sudah berlayar lagi ke Malaysia," ujarnya.
Berdasarkan hasil tes positif Covid-19 itu, diduga kuat ada potensi pasien terjangkit lainnya di kapal tersebut. Informasi ini juga yang membuat kapal tersebut ditolak bersandar oleh banyak negara.
"Semua negara menolak kapal ini bersandar. Posisi terakhir mau mendarat di wilayah Bintan. Tapi, Pemerintah Indonesia juga menolak," ujar dia, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Bisa Sebabkan Kematian pada Pasien Covid-19, Apa Itu Badai Sitokin?
Terdapat 118 ABK dari Indonesia yang berada di kapal tersebut. Meskipun 116 ABK telah mendapatkan hasil negatif Covid-19, dua orang lainnya masih dalam proses menunggu hasil.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan respons yang akan dilakukan untuk menanggapi kasus ini.
"Rencana respons sudah dibuat detail, tapi keputusan masih tetap di Presiden (Jokowi). Kita sedang menunggu keputusan. Jika dikatakan iya, maka pasukan berangkat," tuturnya.
Sementara itu, opsi rencana yang akan dilakukan yaitu menjemput ABK Indonesia dengan kapal TNI Angkatan Laut dengan memindahkan ABK dari kapal ke kapal.
Baca juga: Update Virus Corona 24 Februari: 2.696 Meninggal, 79.561 Terinfeksi
Namun, selain menunggu keputusan dari Presiden Indonesia, tindakan juga akan bisa dilakukan jika sudah ada keterangan dari otoritas Hong Kong dan kepastian identifikasi pasien positif atau negatif Covid-19.
Hasil identifikasi hingga saat ini disebut akan dilaporkan ke Indonesia pada 25 Februari 2020 mendatang.
Jika ABK jadi dijemput untuk pulang ke Indonesia, maka pemerintah juga akan menyiapkan tempat karantina dan observasi kepada mereka selama 14 hari.
"Mereka (ABK) masuk dalam kelompok orang-orang dalam pemantauan (ODP). Perlu diobservasi, agar aman bagi mereka dan juga orang-orang yang akan menerima mereka pulang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.