"Saya juga ingin menyoroti, ini harus jadi pelajaran yang kita melihat bagaimana kemampuan kita sendiri untuk menangani hal-hal paparan radiasi seperti ini," ucap dia.
Dijelaskan Hindun, pemerintah dalam beberapa regulasi seperti Omnibuslaw Tenaga Kerja dan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) berupaya mendorong Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai sumber energi yang akan dipermudah pembangunannya dan dimanfaatkan di masa depan Indonesia.
"Kita harus melihat lagi dan menganalisa lagi dengan baik, apa sih keuntungannya atau sebenarnya lebih banyak ruginya gitu, juga sudah siap kita dalam penanganannya nanti," tuturnya.
Baca juga: Apa Itu Caesium 137, Penyebab Radiasi Nuklir di Perumahan Serpong?
Disebutkan dia, ditemukannya paparan radiasi radioaktif di Perumahan Batan Indah Serpong ini menjadi satu contoh persoalan yang bisa menggambarkan bagaimana kesiapan pemerintah dalam hal ini.
Padahal, paparan radiasi radioaktif yang baru ditemukan ini masih dalam sifat reaktor sainstifis dan bukan sebesar tenaga nuklir pembangkit listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.