KOMPAS.com – Pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester di Inggris.
Reynhard diketahui melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, dalam rentang waktu dua setengah tahun sejak 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Dari 159 kasus, terdapat 136 kasus pemerkosaan di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.
Psikolog klinis Jennyfer M.Psi., menyebutkan bahwa pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal yang berhubungan dengan seksual.
“Terjadi jika seorang individu memaksakan individu lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan menggunakan penis, tangan, atau benda-benda lainnya secara paksa,” tutur Jennyfer kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Disebut pemerkosaan, lanjut Jennyfer, jika aksi tersebut dilakukan dalam kondisi sadar maupun tidak sadar. Bukan atas dasar suka sama suka, baik dalam kekerasan maupun non kekerasan.
Panduan yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) berjudul “Sexual Violence: Prevalence, Dynamics, and Consequences” menyebutkan bahwa hasrat seksual bukanlah satu-satunya alasan dilakukannya pemerkosaan.
“Pemerkosaan itu terkait dengan hasrat seksual. Namun motivasi di belakangnya berbeda-beda. Seperti yang dijelaskan WHO, bahwa motivasi seseorang memperkosa bisa karena power, anger, dominance, dan control,” tutur Jennyfer.
Baca juga: Reynhard Sinaga Disebut Psikopat, Apa Bedanya dengan Sosiopat?
Motivasi pemerkosaan telah dianalisis oleh beberapa peneliti dan bisa disimpulkan sebagai berikut:
1. Kekerasan seksual merupakan aksi agresif. Faktor utama dari banyak kekerasan seksual adalah kekuatan dan kontrol terhadap korban, bukan hasrat seksual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.