KOMPAS.com - PB Djarum berencana menghentikan audisi umum beasiswa bulu tangkis tahun depan. Hal ini tentu saja mendapat sorotan masyarakat dan sejumlah pihak, mengingat selama ini perusahaan rokok tersebut dianggap sebagai salah satu pencetak pebulu tangkis andalan Indonesia.
Jauh sebelum kasus ini muncul di Indonesia, WHO telah melarang keras promosi produk rokok dalam bentuk apapun, termasuk sebagai sponsor event.
WHO mengatakan, untuk menjual produk yang membunuh setengah dari penggunanya, perusahaan tembakau membutuhkan pemasaran ekstra.
Selain menjual produk secara terang-terangan, banyak perusahaan rokok di dunia menjadi promotor paling manipulatif di dunia.
Baca juga: Kronologi Polemik Audisi Umum PB Djarum Versi KPAI
Hal-hal seperti yang dilakukan Djarum lewat beasiswa bulu tangkis, disebut WHO, merupakan upaya untuk membujuk orang yang tidak merokok untuk memulai merokok.
"Anak muda sangat rentan menjadi pengguna tembakau, dan setelah kecanduan, kemungkinan besar akan menjadi pelanggan tetap (tembakau) selama bertahun-tahun," tulis WHO dalam laporan WHO Report on the global tobacco epidemic yang terbit tahun 2013.
WHO juga menyebut, iklan rokok apapun bentuknya, dapat meningkatkan rasa ingin tahu anak muda tentang rokok. Anak-anak yang belum terpapar rokok sangat mungkin menganggap rokok tidak berbahaya dan memicu mereka untuk mulai mencoba rokok.
WHO menuliskan, iklan rokok apapun jenisnya berhubungan dengan peningkatan konsumsi rokok di kalangan remaja.
"Oleh sebab itu, tujuan larangan segala iklan rokok sepenuhnya untuk menghilangkan pesan berbau iklan dari para industri tembakau," tulis WHO.
Hal inilah yang dikhawatirkan para ahli, termasuk KPAI.
Untuk diketahui, alasan PB Djarum menghentikan audisi beasiswa bulu tangkis adalah tudingan eksploitasi anak.
Seperti diberitakan Kompas.com dalam artikel berjudul PB Djarum Hentikan Audisi 2020, Apa yang Dimaksud Eksploitasi Anak?, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menjelaskan, suatu lembaga dinyatakan mengeksploitasi anak bila menggunakan anak sebagai iklan.
Hal ini pun dimuat dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2004 yang berbunyi, menggunakan badan anak sebagai iklan itu adalah eksploitasi.
Dalam kesempatan wawancara dengan Kompas.com, Kak Seto menegaskan anak-anak tidak boleh dijadikan alat untuk sponsor atau iklan, terlebih hal yang diiklankan adalah produk yang membahayakan kehidupan manusia, yakni rokok.
Berkaitan dengan iklan rokok tersebut, Dr dr Tan Shot Yen, M. Hum Ahli Gizi Komunitas mengkritisi bahwa apa yang dilakukan oleh PB Djarum termasuk dalam cross promotion.