KOMPAS.com - Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menanggapi protes larangan iklan merokok yang dilayangkan oleh Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).
Dia berkata bahwa pihaknya masih mengkaji surat edaran dari Kemenkes tersebut, dan maksud dari kebijakan itu adalah untuk melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok.
"Concern-nya memang bagaimana membatasi anak-anak mengakses iklan rokok ini, saya rasa maksud dan tujuan Kemenkes ke arah sana. Jangan sampai anak-anak menjadi target," kata Semuel di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Selasa (2/7/2019).
Terkait 114 situs yang diblokir Kemenkominfo karena melanggar peraturan soal iklan rokok, ia menyebut situs tersebut sebagai propaganda untuk mengajak orang merokok.
"Kemarin kami temukan ada memang propaganda, ada orang yang mengumpulkan iklan rokok lama yang mempertontonkan kegagahan orang merokok. Jadi itu yang kami tutup pertama," kata dia.
Baca juga: Bagaimana Rokok Bisa Sebabkan Kanker di Seluruh Tubuh?
Diberitakan sebelumnya, Kemkominfo menyisir iklan rokok di internet setelah mendapat permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet.
Permintaan Kemenkes itu disampaikan melalui Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada 13 Juni 2019 pukul 13.30 WIB.
Tim AIS Kemkominfo pun langsung melakukan crawling dan ditemukan 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Penyisiran yang dilakukan oleh Kemkominfo berbuntut protes dari Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK).
Baca juga: 5 Jenis Sampah Terbanyak di Bumi, dari Puntung Rokok hingga Styrofoam
Bersama petani tembakau, mereka mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Selasa (2/7/2019) untuk meminta penjelasan soal surat edaran larangan iklan rokok di internet.
Koordinator KNPK Muhammad Nur Azami menyebut surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes tersebut disikapi dengan terburu-buru oleh Kemkominfo. Selain itu, Kominfo dianggap tak pernah mengajak pihaknya untuk berdiskusi soal penerapan aturan ini.
"Ketidakpastian tentang pemblokiran iklan rokok di internet ini membuat multilayer effect. Ada dua yang dirugikan, yaitu media atau pengusaha periklanan dan petani tembakau sendiri," kata dia.
Apalagi, sebentar lagi para petani tembakau akan memasuki masa panen. Pembatasan terhadap produk tembakau yang makin meluas dikhawatirkan mengganggu penghasilan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.