Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut WHO, Djarum Memang Tidak Boleh Sponsori Event Olahraga

Kompas.com - 09/09/2019, 11:39 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

Sumber WHO

KOMPAS.com - PB Djarum berencana menghentikan audisi umum beasiswa bulu tangkis tahun depan. Hal ini tentu saja mendapat sorotan masyarakat dan sejumlah pihak, mengingat selama ini perusahaan rokok tersebut dianggap sebagai salah satu pencetak pebulu tangkis andalan Indonesia.

Jauh sebelum kasus ini muncul di Indonesia, WHO telah melarang keras promosi produk rokok dalam bentuk apapun, termasuk sebagai sponsor event.

WHO mengatakan, untuk menjual produk yang membunuh setengah dari penggunanya, perusahaan tembakau membutuhkan pemasaran ekstra.

Selain menjual produk secara terang-terangan, banyak perusahaan rokok di dunia menjadi promotor paling manipulatif di dunia.

Baca juga: Kronologi Polemik Audisi Umum PB Djarum Versi KPAI

Hal-hal seperti yang dilakukan Djarum lewat beasiswa bulu tangkis, disebut WHO, merupakan upaya untuk membujuk orang yang tidak merokok untuk memulai merokok.

"Anak muda sangat rentan menjadi pengguna tembakau, dan setelah kecanduan, kemungkinan besar akan menjadi pelanggan tetap (tembakau) selama bertahun-tahun," tulis WHO dalam laporan WHO Report on the global tobacco epidemic yang terbit tahun 2013.

WHO juga menyebut, iklan rokok apapun bentuknya, dapat meningkatkan rasa ingin tahu anak muda tentang rokok. Anak-anak yang belum terpapar rokok sangat mungkin menganggap rokok tidak berbahaya dan memicu mereka untuk mulai mencoba rokok.

WHO menuliskan, iklan rokok apapun jenisnya berhubungan dengan peningkatan konsumsi rokok di kalangan remaja.

"Oleh sebab itu, tujuan larangan segala iklan rokok sepenuhnya untuk menghilangkan pesan berbau iklan dari para industri tembakau," tulis WHO.

Hal inilah yang dikhawatirkan para ahli, termasuk KPAI.

Untuk diketahui, alasan PB Djarum menghentikan audisi beasiswa bulu tangkis adalah tudingan eksploitasi anak.

Eksploitasi anak

Seperti diberitakan Kompas.com dalam artikel berjudul PB Djarum Hentikan Audisi 2020, Apa yang Dimaksud Eksploitasi Anak?, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menjelaskan, suatu lembaga dinyatakan mengeksploitasi anak bila menggunakan anak sebagai iklan.

Hal ini pun dimuat dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2004 yang berbunyi, menggunakan badan anak sebagai iklan itu adalah eksploitasi.

Dalam kesempatan wawancara dengan Kompas.com, Kak Seto menegaskan anak-anak tidak boleh dijadikan alat untuk sponsor atau iklan, terlebih hal yang diiklankan adalah produk yang membahayakan kehidupan manusia, yakni rokok.

Cross promotion

Berkaitan dengan iklan rokok tersebut, Dr dr Tan Shot Yen, M. Hum Ahli Gizi Komunitas mengkritisi bahwa apa yang dilakukan oleh PB Djarum termasuk dalam cross promotion.

Cross promotion atau promosi silang merupakan bentuk promosi di mana konsumen dari suatu produk dikaitkan dengan iklan produk lain.

Dari kasus ini, Tan berharap masyarakat dapat melek dengan istilah cross promotion.

Pasalnya, promosi silang kadang membuat pikiran seseorang secara tidak sadar berdampak pada pilihan orang selanjutnya.

Tan berkata, iklan pada dasarnya akan membentuk opini publik. Produk mana yang bagus, mana yang dibutuhkan, dan bahkan kadang membentuk rasa bersalah jika kita punya pandangan negatif tergadap produk tersebut.

"Persis seperti publik merasa beasiswa dan bibit unggul terancam karena konotasi Djarum yang sebenarnya perusahaan rokok itu dikaitkan dengan pendidikan atlet," ungkap Tan kepada Kompas.com, Senin (9/9/2019).

"Silakan saja berbisnis, asal ada etikanya," tandas Tan.

Tan menjelaskan sedikit tentang cross promotion ini lewat gambar ilustrasi di bawah ini.

Ikan rokok vs kondom pada kaos anak. Ikan rokok vs kondom pada kaos anak.

"Jika iklan kondom mudah membuat orang Indonesia mengasosiasikan dengan seks bebas dan pelacuran, maka gambar logo merek rokok pada kaos olahraga juga secara tidak langsung "berkata" ayo dukung merokok," ungkap Tan.

KPAI Vs Djarum

Dalam hal ini, KPAI menegaskan tidak berniat untuk meminta penghentian audisi bulu tangkis.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menegaskan, KPAI mendukung audisi dan pengembangan bakat serta minat anak di bidang bulu tangkis.

Namun, penyelenggaraan audisi tidak boleh menggunakan nama merek, logo, dan gambar produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

"Kami mendukung agar prestasi anak terus bertumbuh dan membanggakan Indonesia ke depan. Jadi, peraturan KPAI hanya menjalankan tugas agar peraturan tersebut ditaati oleh semua pihak," katanya.

Dalam event Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 di Purwokerto, Minggu (8/9/2019), dari pantauan Kompas.com tulisan Djarum tidak lagi terpampang di kaos, tapi masih ada di nomor punggung anak-anak peserta audisi.

Selain itu, audisi sebelumnya yang bernama Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis, berubah menjadi Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis saja, tanpa ada unsur "Djarum" di dalamnya.

Baca juga: Tak Usah Didebat Lagi, Vape Sama Bahayanya dengan Rokok Tembakau

"Audisi kali ini terlihat sedikit berbeda. Tidak ada nama Djarum pada nama event-nya," kata Direktur Program Bakti Olahraga Djarum, Yoppy Rosimin.

"Selain itu, jersey yang dipakai peserta juga tidak ada tulisan Djarum dan mereka bisa memakai kaos yang dibawa sendiri," ujar Yoppy menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber WHO
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com