Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/07/2019, 13:06 WIB
Rosiana Haryanti,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis Jefri Nichol dikabarkan ditangkap karena penggunaan ganja. Menurut artikel Kompas.com, (11/1/2018), Ganja atau Cannabis sativa adalah tumbuhan penghasil serat yang dikenal sebagai obat psikotropika.

Di dalamnya terdapat kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC). Zat inilah yang membuat pemakainya mengalami euforia berupa rasa senang yang berkepanjangan.

Di sisi lain ganja bisa menjadi zat adiktif yang memengaruhi otak. Zat ini disebut dapat mengubah otak sedemikian rupa dan membuat perilaku penggunanya berubah.

Hal inilah yang membuat mayoritas negara di dunia melarang penggunaan ganja. Meski begitu, ada sederet negara yang melegalkan penggunaan ganja baik secara penuh maupun terbatas, seperti:

Baca juga: Jefri Nichol Ditahan karena Ganja, Obat Ini Berisiko Picu Skizofrenia

Uruguay

Melansir Financial Post, Uruguay merupakan negara pertama yang melegalkan penggunaan ganja selain untuk keperluan medis pada tahun 2013.

Kemudian tahun lalu, pemerintah setempat juga telah mengizinkan penjualannya di apotek lokal.

Meski begitu, tidak semua orang diperbolehkan untuk membelinya. Uruguay hanya mengizinkan warga negaranya yang telah berusia 18 tahun ke atas membeli ganja dalam jumlah terbatas.

Kanada

Kanada melegalkan penggunaan ganja sepenuhnya pada tanggal 17 Oktober 2018. Bahkan para petani ganja mendapatkan lisensi pemerintah federal sehingga masing-masing provinsi bisa menentukan bagaimana produk didistribusikan dan dijual.

Menurut Financial Post, Kanada merupakan negara kedua yang melegalkan ganja secara nasional selain untuk keperluan medis, setelah Uruguay.

Meski begitu, produk-produk ini tidak banyak diiklankan. Selain itu, pemerintah juga tidak mempromosikan mariyuana kepada publik.

Negara ini juga telah mengaturnya dalam undang-undang khusus yang membuat penjualan dan konsumsi ganja. Meski begitu, ada regulasi tersendiri yang mengatur penggunaan ganja di setiap negara bagian.

Laman QZ menyebutkan, misalnya di Ontario, pengguna hanya bisa membelinya secara daring di toko resmi yang sudah dikelola pemerintah.

Selain itu, di Quebec, pengguna hanya diizinkan untuk mengonsumsinya di tempat-tempat khusus.

Baca juga: Jefri Nichol Ditangkap Bukan Masalah Ganja, tapi Zamannya

Amerika Serikat

Tidak semua negara bagian melegalkan penggunaan mariyuana. Menurut QZ, ganja saat ini legal di 46 negara bagian di AS, meski mayoritas hanya mengizinkan penggunaan terbatas untuk keperluan medis.

Penggunaan ganja secara penuh diizinkan di Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, Washington state, Washington DC, dan Vermont.

Ilustrasi ganjaThinkstock Ilustrasi ganja
Peru

Di Peru kepemilikan ganja tidak dihukum asalkan digunakan secara personal. Parlemen Peru telah meloloskan undang-undang yang mengesahkan penggunaan mariyuana untuk keperluan medis.

UU ini juga memungkinkan adanya produksi, penjualan, dan impor minyak ganja.

Selain itu, kepemilikan ganja di negara ini juga dibatasi. Setiap orang hanya boleh memiliki maksimal 8 gram ramuan dalam satu waktu.

Portugal

Portugal memiliki pendekatan unik untuk semua obat, termasuk ganja. Kepemilikan obat apapun selama hal itu menjadi konsumsi pribadi adalah tindakan yang tidak melanggar hukum. 

Australia

Negara ini melegalkan penggunaan ganja hanya untuk urusan medis. Meski begitu, pemerinta setempat mengatur penggunaannya secara ketat.

Tidak semua orang dapat membeli dan menggunakannya seara bebas meski untuk pengobatan.

Spanyol

Aturan mengenai ganja di negara ini memang sedikit rumit. Meski penggunaannya terbatas, masyarakat dapat mengonsumsi dan membudidayakan ganja secara pribadi.

Namun demikian, memperjualbelikan ganja, secara teknis adalah hal yang ilegal.

Korea Utara

Barang bukti ganja yang dibawa pemuda berinisial MA ketika diringkus saat razia kendaraan oleh Satlantas Polres Jakarta Timur di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (8/7/2019).Dokumentasi Polres Jakarta Timur Barang bukti ganja yang dibawa pemuda berinisial MA ketika diringkus saat razia kendaraan oleh Satlantas Polres Jakarta Timur di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (8/7/2019).
Negara tertutup ini diketahui melegalkan penggunaan ganja. Menurut The Kindland, negri yang dipimpin Kim Jong Un ini mengizinkan penduduknya untuk menjual, merokok, dan mengolah ganja sebanyak yang diinginkan.

Bahkan menurut High Times, di daerah Rason, zona ekonomi Korea Utara, satu kilogram ramuan dapat dibeli dengan harga sekitar 6 dollar AS.

Jamaika

Meski selalu diasosiasikan dengan penggunaan ganja, Jamaika ternyata baru melegalkan penggunaannya untuk keperluan medis pada tahun 2015.

Melansir artikel New York Times, beberapa aliran keagamaan yang memasukkan ganja dalam ritualnya tetap dilindungi pemerintah.

Pemerintah Jamaika saat ini juga sedang mencari cara memanfaatkan gelomang legalisasi ganja yang mulai tumbuh di beberapa negara. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan wisata kesehatan di masa mendatang.

Baca juga: Manusia Telah Isap Ganja Sejak 2.500 Tahun Lalu

Swiss

Meski secara terbuka tidak melegalkannya, penggunaan ganja dalam jumlah tertentu dianggap tidak melanggar hukum. Hal ini juga berlaku di beberapa negara lain seperti Kosta Rika, FIlipina, Thailand, dan Estonia

Republik Ceko

Negara ini hanya melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Selain itu, masyarakat setempat dapat membawa ganja dengan jumlah maksimal 15 gram.

Selain Ceko, beberapa negara lain juga menerapkan aturan serupa, seperti Ekuador, Italia, Meksiko, Israel, Jerman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com