KOMPAS.com -Jefri Nichol ditangkap di kediamannya pada Selasa (23/7/2019) setelah diketahui menyimpan ganja sebanyak 6,01 gram di kulkasnya.
Penangkapan itu menjadi buah bibir. Publik berujar, kok bisa Jefri Nichol yang dikenal sebagai aktor yang baik, pernah membantu pemulung misalnya, menggunakan narkoba.
Meski demikian, dari perspektif sejarah, penangkapan idola remaja tersebut bukan soal ganjanya, tetapi lebih ke persoalan zaman.
Di Indonesia, pernah ada masa di mana siapa pun bisa menghisap ganja - kadang dicampur dengan rokok serta dilinting dengan daun pisang - di warung tanpa ditangkap.
Itu terungkap di publikasi Transnational Institute berjudul "Cannabis in Indonesia: Patterns in Consumption, Production, and Policies."
Publikasi yang mengutip sejumlah dokumen kuno itu menyatakan, saat Belanda datang, ganja sudah umum ditanam dan dicampur bersama rokok di wilayah Sumatera, terutama Aceh.
Hingga abad ke-19, ganja belum dikenal luas di Jawa. Namun demikian, ada indikasi bahwa ganja sebenarnya juga ditanam di Jawa. Buktinya, ada sebutan ganja, gandja, dan genji.
Baca juga: Jefri Nichol Ditahan karena Ganja, Obat Ini Berisiko Picu Skizofrenia
Menurut dokumentasi Belanda, banyak orang mencampur ganja dengan tembakau untuk dilinting dengan daun pisang dan menjadikannya rokok.
Pakar botani Belanda GE Rumphius dalam bukunya Herbarium Amboinense (terbit tahun 1741) mendeskrispsikan ganja sebagai spesies Cannabis indica.
Ia menuliskan bahwa ganja biasa diseduh bersama teh, dipakai untuk mengobati rasa sakit hingga penyakit kelamin macam gonorhea.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.