Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapatkah Bulan Dimiliki dan Diakusisi Negara atau Perusahaan Tertentu?

Kompas.com - 20/01/2019, 20:31 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Artinya, kata Wheeler, tak ada hak atas benda antariksa yang mengikat kepada orang per orang, perusahaan, atau negara.

Dalam terminologi praktis, isu kepemilikan lahan dan hak penambangan di bulan belum begitu masif pada tahun 1969. Namun seiring perkembangan teknologi, eksploitasi sumber daya bulan semakin mungkin dilakukan.

Tahun 1979, PBB membuat perjanjian terkait aktivitas negara di bulan dan benda antariksa lainnya—Kesepakatan Bulan. Dokumen itu menyatakan, benda luar angkasa harus digunakan untuk tujuan yang damai.

PBB pun harus mengetahui alasan dan titik pembangunan setiap stasiun luar angkasa.

Perjanjian itu juga menyatakan, "bulan dan sumber dayanya adalah warisan bersama untuk seluruh umat manusia." Tak hanya itu, sebuah badan internasional harus dibentuk untuk mengelola eksploitasi setiap sumber daya yang ada, jika proyek itu memungkinkan dilakukan.

Persoalannya, baru ada 11 negara yang meratifikasi perjanjian internasional itu, di antaranya Perancis dan India. Pelaku penjelajahan antariksa terbesar, yakni China, AS, dan Rusia belum meratifikasinya—termasuk Inggris.

Wheeler menilai tak mudah mendesak penerapan perjanjian tersebut. Setiap negara menerapkan setiap perjanjian yang mereka sepakati ke sistem hukum nasional dan wajib memastikan setiap penduduk dan badan hukum mematuhinya.

Prof Joanne Irene Gabrynowicz, mantan pimpinan Journal of Space Law, sependapat tentang perjanjian internasional yang tak menjamin apapun. Penegakan hukum, menurutnya, merupakan langkah kompleks yang melibatkan unsur politik, ekonomi, dan opini masyarakat.

Dan perjanjian internasional yang tidak mengakui kepemilikan benda antariksa oleh suatau negara kini menghadapi tantangan terbesarnya.

Tahun 2015, AS menerbitkan UU Persaingan Bisnis Luar Angkasa. Beleid itu mengakui kepemilikan warga mereka atas sumber daya asteroid yang berhasil diakuisisi.

Regulasi itu memang tidak berlaku untuk bulan, namun prinsip dasarnya barangkali akan diterapkan ke hal yang lebih besar.

Eric Anderson, pendiri perusahaan eksplorasi antariksa, Planetary Resources, mendeskripsikan undang-undang itu sebagai pengakuan hak atas properti terbesar sepanjang sejarah.

Tahun 2017, Luksemburg mengesahkan regulasi domestik yang mengakui hak setiap orang memiliki benda antariksa. Wakil perdana menteri negara itu, Etienne Schneider, menyebut beleid itu akan membuat negaranya sebagai pionir dan pemimpin di bidang ini.

Keingingan untuk mengeksplorasi dan mengeruk keuntungan dari luar angkasa terus bermunculan. Sejumlah negara pun sepertinya semakin menunjukkan niat mereka membantu korporasi antariksa.

Baca juga: Begini Panorama Sisi Jauh Bulan yang Diambil Wahana Antariksa China

"Penambangan, baik dengan tujuan membawa material yang ada ke bumi atau menyimpan dan mengembangkannya di bulan, sangat bertentangan dengan kewajiban tak merusak apapun di luar angkasa," kata Helen Ntabeni, pengacara di Naledi Space Law and Policy.

Ntabeni menilai AS dan Luksemburg bakal melanggar ketentuan yang diterbitkan PBB.

"Saya skeptis, standar moral tinggi bahwa setiap negara memiliki hak yang sama untuk mengeksplorasi luar angkasa akan bertahan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau