Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik, 3 Pembatasan Layanan BPJS Kesehatan Resmi Dibatalkan

Kompas.com - 24/10/2018, 11:42 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

Sumber

Sebagai informasi, ketiga Perdijampelkes tersebut lahir sebagai upaya pengendalian pembiayaan yang dilakukan BPJS Kesehatan. Tujuan utamanya adalah agar program JKN-KIS lebih terjamin dalam hal keberlanjutan, kendali mutu, dan biaya.

Terlebih, menurut klaim yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan, ketiga kategori layanan kesehatan tersebut menghabiskan porsi yang sangat besar.

Untuk itu, langkah yang diambil adalah dengan membatasi pelayanan kesehatan pada ketiga kategori tersebut.

Meski sekarang aturan tersebut sudah dibatalkan, BPJS Kesehatan telah memiliki rencana lain dalam pengendalian biaya.

Salah satu yang sedang dilakukan adalah rujukan daring. Harapannya, cara ini bisa memudahkan pasien untuk mengefektifkan pelayanan.

PDIB sendiri juga tidak berpangku tangan terhadap masalah yang dialami lembaga jaminan kesehatan ini. Ketua Umum Pengurus Pusat PDIB, James Allan Rarung, mengusulkan pembentukan tim kecil yang independen yang terdiri dari para pakar.

Menurutnya, tim tersebut akan bisa membantu merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar BPJS Kesehatan tak lagi defisit.

Baca juga: Melirik Terapi Ginjal Alternatif untuk Tekan Pembengkakan Biaya BPJS

James juga menyarankan, BPJS Kesehatan kembali duduk bersama seluruh pemangku kebijakan untuk merumuskan kembali aturan yang tepat. Cara tersebut diharapkan tidak lagi membuat gejolak baik di lingkungan praktisi kesehatan maupun masyarakat.

"Kami tahu bahwa tindakan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kesehatan di era JKN ini sangat perlu, dan hal itu memang harus dijalankan oleh BPJS Kesehatan," kata James.

"Akan tetapi, kendali biaya tidaklah boleh mengurangi mutu pelayanan kesehatan bahkan harus ditingkatkan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com