"Dengan keputusan MA ini ketiga peraturan tersebut otomatis batal. Tidak ada lagi pembatasan manfaat bagi peserta JKN," sambungnya.
Muhammad Reza Maulana, kuasa hukum PDIB, berpendapat bahwa ketiga peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Perih dan Perih, Menjadi Pasien Kanker yang Berobat dengan BPJS
"Ada hak-hak pasien yang dilanggar oleh peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan itu," katanya.
Pihak BPJS Kesehatan sendiri mengaku akan menghormati dan mengikuti putusan MA itu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
Mengendalikan Biaya
Sebagai informasi, ketiga Perdijampelkes tersebut lahir sebagai upaya pengendalian pembiayaan yang dilakukan BPJS Kesehatan. Tujuan utamanya adalah agar program JKN-KIS lebih terjamin dalam hal keberlanjutan, kendali mutu, dan biaya.
Terlebih, menurut klaim yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan, ketiga kategori layanan kesehatan tersebut menghabiskan porsi yang sangat besar.
Untuk itu, langkah yang diambil adalah dengan membatasi pelayanan kesehatan pada ketiga kategori tersebut.
Meski sekarang aturan tersebut sudah dibatalkan, BPJS Kesehatan telah memiliki rencana lain dalam pengendalian biaya.
Salah satu yang sedang dilakukan adalah rujukan daring. Harapannya, cara ini bisa memudahkan pasien untuk mengefektifkan pelayanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.