Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabar Baik, 3 Pembatasan Layanan BPJS Kesehatan Resmi Dibatalkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar baik datang dari Mahkamah Agung (MA), yang baru saja membatalkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdijampelkes) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, tiga aturan tersebut terkait dengan pembatasan layanan pada beberapa kategori, yaitu pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Dengan putusan MA tersebut, artinya tidak ada lagi pembatasan manfaat bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebelum putusan ini diketuk palu, Agustus 2018 lalu, Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan permohonan uji materi terhadap ketiga peraturan tersebut.

Merugikan

Ketiga aturan tersebut dinilai oleh PDIB berpotensi merugikan pasien, dokter, dan juga fasilitas kesehatan.

Menurut Patrianef, Sekretaris Umum PDIB, tidak ada cara lain selain menempuh jalur hukum untuk menyikapi polemik lahirnya tiga Perdijampelkes BPJS Kesehatan itu.

Apalagi, meski telah ditolak sejumlah pihak, BPJS Kesehatan tetap menjalankan peraturan itu.

Diwartakan dari Kompas.id, Selasa (23/10/2018), Patrianef menyebut, ketiga perdirjampelkes BPJS Kesehatan tersebut mencederai hak peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dan berkualitas.

"Tujuan permohonan uji materi itu adalah bagaimana agar tiga perdirjampelkes itu batal secara hukum," ungkap Patrianef.

"Dengan keputusan MA ini ketiga peraturan tersebut otomatis batal. Tidak ada lagi pembatasan manfaat bagi peserta JKN," sambungnya.

Muhammad Reza Maulana, kuasa hukum PDIB, berpendapat bahwa ketiga peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

"Ada hak-hak pasien yang dilanggar oleh peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan itu," katanya.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri mengaku akan menghormati dan mengikuti putusan MA itu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

Mengendalikan Biaya

Sebagai informasi, ketiga Perdijampelkes tersebut lahir sebagai upaya pengendalian pembiayaan yang dilakukan BPJS Kesehatan. Tujuan utamanya adalah agar program JKN-KIS lebih terjamin dalam hal keberlanjutan, kendali mutu, dan biaya.

Terlebih, menurut klaim yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan, ketiga kategori layanan kesehatan tersebut menghabiskan porsi yang sangat besar.

Untuk itu, langkah yang diambil adalah dengan membatasi pelayanan kesehatan pada ketiga kategori tersebut.

Meski sekarang aturan tersebut sudah dibatalkan, BPJS Kesehatan telah memiliki rencana lain dalam pengendalian biaya.

Salah satu yang sedang dilakukan adalah rujukan daring. Harapannya, cara ini bisa memudahkan pasien untuk mengefektifkan pelayanan.

PDIB sendiri juga tidak berpangku tangan terhadap masalah yang dialami lembaga jaminan kesehatan ini. Ketua Umum Pengurus Pusat PDIB, James Allan Rarung, mengusulkan pembentukan tim kecil yang independen yang terdiri dari para pakar.

Menurutnya, tim tersebut akan bisa membantu merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar BPJS Kesehatan tak lagi defisit.

James juga menyarankan, BPJS Kesehatan kembali duduk bersama seluruh pemangku kebijakan untuk merumuskan kembali aturan yang tepat. Cara tersebut diharapkan tidak lagi membuat gejolak baik di lingkungan praktisi kesehatan maupun masyarakat.

"Kami tahu bahwa tindakan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kesehatan di era JKN ini sangat perlu, dan hal itu memang harus dijalankan oleh BPJS Kesehatan," kata James.

"Akan tetapi, kendali biaya tidaklah boleh mengurangi mutu pelayanan kesehatan bahkan harus ditingkatkan," tegasnya.

https://sains.kompas.com/read/2018/10/24/114218923/kabar-baik-3-pembatasan-layanan-bpjs-kesehatan-resmi-dibatalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke