Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Mafia Pemburu Gading Gajah dengan Pasal Berlapis

Kompas.com - 12/02/2015, 20:23 WIB

KOMPAS.com - Ancaman hukuman untuk pemburu gajah menurut UU No 5 tahun 1990 adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Namun juru bicara WWF Riau, Syamsidar, berharap pemburu gading gajah yang dibekuk Selasa (10/2/2015) bisa dihukum lebih berat.

"Saya harap bisa dijerat dengan pasal berlapis," kata Syamsidar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2015)

Syamsidar mengungkapkan, dalam kurun waktu tahun 2004 - 2014, ada 145 gajah yang mati dibunuh. Namun, penangkapan pada pelaku yang ditindaklanjuti dengan proses hukum yang memberikan efek jera jarang sekali dilakukan.

Menurutnya, kasus penangkapan mafia pemburu gading gajah di Riau bisa menjadi momentum bagus untuk menunjukkan ketegasan hukum pada para pemburu satwa liar.

Syamsidar menuturkan, pemberlakuan pasal berlapis pada pemburu gajah pernah dilakukan pada tahun 2005 lalu. Pemburu dikenakan pasal melawan petugas, di mana 2 orang sampai harus ditembak hingga tewas di tempat, lalu juga penggunaan senjata api dan perburuan.

"Dengan pemberlakuan pasal berlapis itu akhirnya satu pelaku bisa dihukum hingga 12,5 tahun penjara," katanya.

Dalam kasus perburuan gading gajah di Riau kali ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senapan api, peluru, dan 8 gading gajah. Adanya barang bukti berupa senapan dan peluru bisa menjadi dasar pemberlakuan pasal penggunaan senjata api.

Syamsidar mengatakan, hukuman semaksimal mungkin pada pemburu gading gajah diperlukan. "Agar mereka takut, jera," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com