Gading temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan olah TKP yang dilakukan, Rabu (11/2/2015) kemarin, di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Hasil interogasi, mereka mengaku melakukan pembunuhan gajah tiga hari sebelumnya di Pelalawan di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN). Ada tiga (tiga pasang, red) yang diambil gadingnya. Jadi, barang bukti ada enam buah," kata Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo, Kamis (12/2/2015), di Direskrimsus Polda Riau.
Dengan tambahan itu, jumlah gading gajah yang disita dari para mafia itu sudah sejumlah delapan buah.
Selasa (10/2/2015) kemarin, Polda Riau telah mengamankan dua gading gajah seberat 40 kilogram. Pemburu gajah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), I (25), dan AS (50). Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Diduga, gading akan dijual ke luar negeri. Polda Riau menaksir, dari dua gading gajah saja, nilainya bisa mencapai Rp 400 juta.