"Pengakuan pelaku, selain Kecamatan Mandau, mereka juga berburu gajah di hutan TNTN Pelalawan dan Jambi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Yohanes Widodo.
Yohanes mengatakan, pada tiga hari lalu, mafia tersebut berburu di TNTN hingga berhasil membunuh tiga ekor gajah untuk diambil gadingnya. "Dua dari gajah yang dibunuh mereka adalah gajah jantan dan satu gajah betina," katanya.
Yohanes mengungkapkan, para pelaku masing-masing FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), I (25), dan AS (50) juga sempat berburu gajah di kawasan hutan Jambi dengan misi yang sama, mengambil gadingnya untuk dijual secara ilegal.
"Untuk di hutan Jambi mereka melakukannya pada September 2014 lalu. Ada dua ekor gajah yang diambil gadingnya, keduanya jantan," katanya seperti diwartakan Tribun Pekanbaru pada Rabu (11/2/2015).
Hasil pemeriksaan tujuh tersangka yang ditangkap, terungkap otak sindikat ini adalah FA (50), yang berperan sebagai pemodal sekaligus pembayar warga sekitar untuk membantu berburu gajah liar Sumatera.
Pengakuannya FA, gading gajah dijual seharga Rp 8 juta per kilogramnya. Walau demikian, Yohanes menuturkan, pengakuan tersangka tidak dapat dipercaya begitu saja. Penyelidikan masih akan dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.