Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menebar Benih, Melawan "Kompeni Hutan"

Kompas.com - 04/10/2013, 11:50 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

Peluang

Maraknya pembabatan hutan serta perebutan hutan dari masyarakat adat salah satunya dipicu oleh pemahaman yang salah akan kepemilikan hutan.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang No 41/1999, dimaknai bahwa hutan adat adalah hutan milik negara dan bisa digunakan untuk kepentingan apa saja tanpa menghiraukan kepentingan masyarakat adat.

Tahun ini, berabagai pihak, terutama Aliansi masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengusulkan uji materi undang-undang itu.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012, maka dinyatakan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah hukum masyarakat adat. Jadi, pengelolaannya harus juga melibatkan masyarakat adat. Hutan adat bukan lagi hutan negara.

Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN, mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut adalah peluang untuk merebut kembali hak masyarakat adat yang terampas.

Salah satu kuncinya adalah pemetaan partisipatif. Pemetaan dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat. Penetapan batas hutan dilakukan berdasarkan aturan yang telah dipakai masyarakat adat yang telah berlaku turun temurun.

"Wilayah yang masuk hutan adat harus dikembalikan kepada masyarakat adat," kata Abdon.

Langkah rehabilitasi hutan, kata Abdon, merupakan langkah strategis untuk kembali merebut hutan. Bibit-bibit ulin dan lainnya bisa ditebar ke wilayah yang masuk hutan masyarakat adat, baik yang telah dimanfaatkan untuk sawit dan tambang maupun belum.

Abdon berharap, langkah Dayaq Benuaq bisa ditiru oleh masyarakat adat lain di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com