Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menebar Benih, Melawan "Kompeni Hutan"

Kompas.com - 04/10/2013, 11:50 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis


KOMPAS.com - Kamis (19/9/2013) adalah momen bersejarah bagi masyarakat Dayak Benuaq di Muara Tae. Hari itu adalah hari dimana mereka memasuki babak baru melawan kompeni hutan.

Di hutan Melinau, Petrus Asuy, tokoh adat masyarakat Muara Tae, menunjukkan biji-biji dan tanaman muda ulin, kapur, meranti, dan karet. Beberapa biji berserakan di atas tanah sementara tanaman muda berada di dalam polybag.

"Ini semua kita orang Muara Tae yang kumpulkan," kata Petrus.

Biji sengaja dikumpulkan untuk bisa ditanam kembali. Biji ulin awalnya ditaruh di sebuah lubang tanah yang dangkal dan ditunggu sampai berkecambah. Kemudian, biji dipindahkan ke polybag hingga tumbuh menjadi tanaman muda.

Kurang lebih setelah berumur enam bulan, tanaman muda siap dipindahkan ke lokasi baru, diharapkan tumbuh menjadi pohon ulin yang terkenal dengan kayunya yang kokoh.

Bentuk perlawanan

Pengumpulan dan pembibitan ulin serta tumbuhan berkayu lain memang menyita waktu dan tenaga warga Muara Tae. Namun, langkah itu tetap dilakukan demi mempertahankan dan mengembalikan hutan adat mereka yang hilang.

Selama puluhan tahun, Muara Tae dijajah oleh "kompeni" hutan alias berbagai perusahaan yang merampas hutan adat. Petrus berkata, "kompeni" hutan itu memang bekerja seperti penjajah, bukan hanya merebut lahan, tetapi juga memecah belah persaudaraan sesama Daya Benuaq.

Pada tahun 1971, PT Sumber Mas yang merupakan perusahaan HPH sudah masuk. Perusahaan ini juga membuka HTI pada tahun 1993. Lahan adat warga Muara tae tersita.

Berlanjut pada tahun 1995, perusahaan kelapa sawit bernama PT London Sumatera datang. Penetapan lahan seluas 11.800 hektar sempat memicu konflik dan mengakibatkan kriminalisasi masyarakat adat setempat. Tahun 1999, sejumlah 11 warga ditangkap karena melakukan perlawanan.

Tak cuma sawit, tahun 1996, PT Gunung Bayan Pratama Coal, sebuah perusahaan tambang, mulai beroperasi.

Aktivitas perusahaan ini mengakibatkan kerugian karena menutup aliran Sungai Jebor yang merupakan anak sungai Nayan, sungai yang mengaliri wilayah setempat, serta mencemari sungai lainnya. Warga menjadi kesulitan mendapatkan air bersih.

Sampai 2010, masih ada saja perusahaan baru yang datang. PT Borneo Surya Mining Jaya membuka kebun kelapa sawit. Terakhir, pada tahun 2011, datang lagi perusahaan bari bernama PT Munte Waniq Jaya Perkasa.

Bukan hanya merugi soal lahan, warga Muara Tae juga harus kehilangan persaudaraan dengan sesama orang Dayak, warga Muara Ponaq. Warga Muara Tae punya sikap berbeda dengan Muara Ponaq terkait kedatangan perusahaan tersebut. Warga Muara Ponaq bersedia menjual lahannya, sementara Muara Tae tidak.

Masrani, tokoh warga Muara Tae lain, mengatakan bahwa bupati wilayah setempat juga terlibat dalam memicu konflik.

Dayak Benuaq punya kebiasaan membagi wilayah hutan berdasarkan aliran sungai. Namun, bupati sempat menetapkan batas lahan antara Muara Tae dan Muara Ponaq tanpa memedulikan tradisi warga setempat dalam membagi hutan. Akibatnya, ada wilayah Muara tae yang dinyatakan sebagai wilayah Muara Ponaq hingga memicu konflik.

Kasus terakhir pula yang menyebabkan Masrani harus kehilangan jabatan sebagai Kepala Desa. Padahal, dialah yang dipercaya masyarakat.

"April lalu saya diberhentikan sebagai kepala desa oleh bupati. Sekarang, kepala desanya bukan orang Muara Tae," paparnya.

Puluhan tahun beragam perusahaan berdatangan, hutan Muara Tae habis.

Masrani mengungkapkan, "Kita sudah dijajah tiga kali, oleh HPH, HTI, dan sawit dan tambang."

Dulu, luas hutan Muara Tae mencapai 11.000 hektar. Kini, luas hutan yang ada tinggal 1.000 hektar. Itu pun tak semuanya dalam kondisi baik.

"1.000 hektar itu sudah semak. Hutan yang masih bagus tinggal 100 hektar. Di sini, Melinau ini, yang masih bagus," ungkap Petrus.

Bagi Petrus dan Masrani, upaya pembibitan beragam jenis kayu itu adalah satu bentuk perlawanan. Mereka berusaha merebut kembali hutan yang telah dirampas.

"Kita juga tahu sekarang ini yang tebang pohon banyak tapi yang tanam tidak ada. Polisi bisa tangkap orang yang menebang kayu tetapi tidak bisa mencegah penebangan," kata Petrus.

"Jadi sekarang kita coba selamatkan hutan kita yang masih ada. Jangan sampai kayu punah. Kita mulai dari kayu ulin yang kita cintai ini," paparnya.

"Kita akan sebarkan benih ini. Kalau perlu juga di lahan sawit. Kita minta lagi hutan kita," tegas Petrus.

Bagi warga Muara Tae, hutan bukan sekedar kayu dan sumber daya yang bisa dikomersialisasikan. Hutan adalah sumber penghidupan.

Dari hutan, warga bisa menyadap karet. Bila sakit, warga bisa mencari tanaman obat di hutan sehingga tidak setiap saat harus bergantung pada dokter. Hutan juga memberikan air bersih serta inspirasi bagi kebudayaan.

Kini, karena hutan sudah berkurang, beberapa kesulitan mulai dirasakan.

"Beberapa tanaman sekarang sudah sulit didapatkan. Seperti pasak bumi, sekarang sudah sulit dicari," kata Petrus.

Peluang

Maraknya pembabatan hutan serta perebutan hutan dari masyarakat adat salah satunya dipicu oleh pemahaman yang salah akan kepemilikan hutan.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang No 41/1999, dimaknai bahwa hutan adat adalah hutan milik negara dan bisa digunakan untuk kepentingan apa saja tanpa menghiraukan kepentingan masyarakat adat.

Tahun ini, berabagai pihak, terutama Aliansi masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengusulkan uji materi undang-undang itu.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012, maka dinyatakan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah hukum masyarakat adat. Jadi, pengelolaannya harus juga melibatkan masyarakat adat. Hutan adat bukan lagi hutan negara.

Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN, mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut adalah peluang untuk merebut kembali hak masyarakat adat yang terampas.

Salah satu kuncinya adalah pemetaan partisipatif. Pemetaan dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat. Penetapan batas hutan dilakukan berdasarkan aturan yang telah dipakai masyarakat adat yang telah berlaku turun temurun.

"Wilayah yang masuk hutan adat harus dikembalikan kepada masyarakat adat," kata Abdon.

Langkah rehabilitasi hutan, kata Abdon, merupakan langkah strategis untuk kembali merebut hutan. Bibit-bibit ulin dan lainnya bisa ditebar ke wilayah yang masuk hutan masyarakat adat, baik yang telah dimanfaatkan untuk sawit dan tambang maupun belum.

Abdon berharap, langkah Dayaq Benuaq bisa ditiru oleh masyarakat adat lain di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com