Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
The Conversation
Wartawan dan akademisi

Platform kolaborasi antara wartawan dan akademisi dalam menyebarluaskan analisis dan riset kepada khalayak luas.

Wabah Virus Corona Wuhan, Mengapa WHO Belum Beri Status Darurat?

Kompas.com - 29/01/2020, 19:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Tom Solomon


KEPUTUSAN Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk tidak menyatakan wabah coronavirus baru (2019-nCoV) di China sebagai keadaan darurat kesehatan global tentu mengejutkan banyak orang.

Jumlah kasus dan kematian yang telah dilaporkan meningkat dua kali lipat setiap beberapa hari dengan pasiennya berdatangan dari negara-negara Asia, serta Timur Tengah, Eropa, Australia, hingga Amerika Serikat.

Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana hal-hal buruk harus terjadi sebelum hal itu dinyatakan sebagai keadaan darurat kesehatan publik secara global. Namun, menurut Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, pernyataan seperti itu bukanlah perkara mudah.

Konsep WHO yang menyatakan keadaan darurat kesehatan publik global pertama kali muncul setelah wabah coronavirus SARS tahun 2003. Seperti halnya wabah saat ini, penyakit SARS bermula dari pasar hewan hidup yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus antarspesies dari kotoran hewan yang terinfeksi ke manusia.

Tapi tidak seperti situasi saat ini, dulu wabah SARS tumbuh selama berbulan-bulan hingga akhirnya pihak berwenang China baru mengakui bahwa mereka memiliki masalah. Ketika wabah SARS dapat dikendalikan, telah ada 8.000 kasus dan 700 kematian di 37 negara berbeda.

WHO memutuskan bahwa mendeklarasikan kondisi darurat, yang diperkenalkan sebagai bagian dari Regulasi Kesehatan Internasional pada 2005, akan membantu mengelola situasi-situasi seperti ini.

Sebelumnya, dengan payung hukum yang telah berusia 150 tahun, kolera, wabah, dan demam kuning dikendalikan dengan karantina dan embargo di perbatasan negara. Sedangkan, kerangka hukum tahun 2005 berfokus pada penanggulangan wabah pada sumbernya yang ditekankan pada kesiapan menghadapi wabah ini.

Hukum ini mengharuskan negara untuk mempertahankan “kapasitas inti” yang diperlukan seperti kemampuan dalam mendiagnosis infeksi dan mengisolasi pasien yang terinfeksi.

Bukan hanya mampu melaporkan penyakit tertentu yang diketahui, sebuah negara harus mampu melaporkan pola kesehatan masyarakat yang tidak biasa, misalnya peningkatan tak terduga pada pasien yang memiliki gejala pernapasan parah.

Kondisi darurat kesehatan global dideklarasikan ketika ada “kejadian luar biasa … yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat ke negara-negara lain melalui penyebaran penyakit antarnegara.”

Deklarasi semacam ini meningkatkan dukungan internasional, juga meningkatkan upaya diplomatik dan keamanan serta membuat lebih banyak dana yang tersedia untuk mendukung tim respons di lapangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang


Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com