Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu TTO agar Karya Peneliti Indonesia Bisa Segera Dirasakan oleh Masyarakat

Kompas.com - 15/08/2019, 17:35 WIB
Ellyvon Pranita,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap tahunnya Indonesia selalu dihebohkan dengan penemuan atau inovasi terbaru dari pemuda dan pemudi bangsa. Tidak sedikit di antaranya yang kemudian diharapkan oleh masyarakat untuk dapat diperbanyak dan bisa dimanfaatkan secara meluas.

Untuk mencapai hal ini, Wakil Direktur Indonesia Medical Education Research Institur (IMERI), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), Prof DR Dr Budi Wiweko SpOG (K) MPH, berkata bahwa Indonesia sangat membutuhkan adanya Technology Transfer Office (TTO) agar inovasi para peneliti Indonesia bisa tersalurkan dengan baik sesuai targetnya.

TTO itu sendiri memiliki peran untuk membantu membawa penelitian ke ranah komersial atau terapan, tentunya dengan dukungan dari dunia pendidikan dan industri.

Prof DR Dr Budi Wiweko SpOG (K) MPH atau yang kerap disapa Iko menjelaskan, TTO ini wadah, jadi maksudnya supaya ide dan penelitian awal yang dipunya itu enggak kebuang cuma karena enggak ada industri yang mau membantu merealisasikan sampai terwujud jadi produk jadi (komersial).

"Jadi, kendala apa yang dialami peneliti bisa dibantu oleh TTO ini cari jalurnya untuk terwujud dan berguna bagi masyarakat banyak pastinya,” imbuhnya.

Baca juga: Inovator Fin Komodo Raih BJ Habibie Technology Award 2017

Menurut Iko, pada saat ini sedang terjadi kesenjangan atau gap antara penelitian translasional dengan terapan, sehingga perlu adanya dukungan yang kuat dari pihak industri agar mampu memberikan perubahan yang signifikan sesuai kebutuhan masyarakat.

Hampir seluruh universitas terkemuka di dunia, termasuk di Amerika Serikat, Australia dan Malaysia, telah mengadakan TTO di kampusnya. Namun, di Indonesia belum ada universitas yang memiliki TTO, kecuali swasta dan itu pun cuma satu.

"Ironisnya, di Malaysia itu, anggota bahkan ketua TTO-nya orang Indonesia, karena Malaysia tahu pentingnya TTO ini" ujar Iko.

Dia pun berharap agar dukungan penuh oleh pemerintah bisa menjadi pemicu terpenting dalam mengembangkan penelitian anak bangsa menjadi terealisasikan.

Baca juga: Untuk Jadi Obat Kanker, Bajakah Harus Lewati Evidence Based Medicine

"Jika TTO ini diwajibkan di setiap universitas yang ada risetnya, kan malah bagus. Toh kalau penelitian dteruskan dan berhasil jadi produk yang dibutuhkan masyarakat, negara juga terbantu," ujarnya.

"Tak apa berinvestasi pada pengetahuan, toh siklusnya akan kembali. Uang untuk pengetahuan dan pengetahuan bisa menghasilkan uang lagi," imbuhnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Business Innovation Center, Ir Kristanto Santoso Mscm IPM mengatakan bahwa TTO sebenarnya sudah dinyatakan dalam UU nomor 18 tahun 2002 pasal 13, dan kemudian diganti menjadi UU Sistem Nasional IPTEK tahun 2019.

Dalam UU, dijelaskan bahwa perguruan tinggi dan litbang wajib mengusahakan penyebaran informasi penelitian dan pengembangan melalui Sentra HKI.

“Namun, dari 80 Sentra HKI, hanya ada tiga yang memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola alih teknologi dan kekayaan intelektual. Dengan kata lain, hanya tiga inilah yang berperan layaknya TTO,” jelas Kris.

Baca juga: Teknologi Baru Ini Bantu Ahli Deteksi Alzheimer Lewat Bola Mata

Fungsi TTO

Halaman:


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau