Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlu TTO agar Karya Peneliti Indonesia Bisa Segera Dirasakan oleh Masyarakat

KOMPAS.com - Setiap tahunnya Indonesia selalu dihebohkan dengan penemuan atau inovasi terbaru dari pemuda dan pemudi bangsa. Tidak sedikit di antaranya yang kemudian diharapkan oleh masyarakat untuk dapat diperbanyak dan bisa dimanfaatkan secara meluas.

Untuk mencapai hal ini, Wakil Direktur Indonesia Medical Education Research Institur (IMERI), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), Prof DR Dr Budi Wiweko SpOG (K) MPH, berkata bahwa Indonesia sangat membutuhkan adanya Technology Transfer Office (TTO) agar inovasi para peneliti Indonesia bisa tersalurkan dengan baik sesuai targetnya.

TTO itu sendiri memiliki peran untuk membantu membawa penelitian ke ranah komersial atau terapan, tentunya dengan dukungan dari dunia pendidikan dan industri.

Prof DR Dr Budi Wiweko SpOG (K) MPH atau yang kerap disapa Iko menjelaskan, TTO ini wadah, jadi maksudnya supaya ide dan penelitian awal yang dipunya itu enggak kebuang cuma karena enggak ada industri yang mau membantu merealisasikan sampai terwujud jadi produk jadi (komersial).

"Jadi, kendala apa yang dialami peneliti bisa dibantu oleh TTO ini cari jalurnya untuk terwujud dan berguna bagi masyarakat banyak pastinya,” imbuhnya.

Menurut Iko, pada saat ini sedang terjadi kesenjangan atau gap antara penelitian translasional dengan terapan, sehingga perlu adanya dukungan yang kuat dari pihak industri agar mampu memberikan perubahan yang signifikan sesuai kebutuhan masyarakat.

Hampir seluruh universitas terkemuka di dunia, termasuk di Amerika Serikat, Australia dan Malaysia, telah mengadakan TTO di kampusnya. Namun, di Indonesia belum ada universitas yang memiliki TTO, kecuali swasta dan itu pun cuma satu.

"Ironisnya, di Malaysia itu, anggota bahkan ketua TTO-nya orang Indonesia, karena Malaysia tahu pentingnya TTO ini" ujar Iko.

Dia pun berharap agar dukungan penuh oleh pemerintah bisa menjadi pemicu terpenting dalam mengembangkan penelitian anak bangsa menjadi terealisasikan.

"Jika TTO ini diwajibkan di setiap universitas yang ada risetnya, kan malah bagus. Toh kalau penelitian dteruskan dan berhasil jadi produk yang dibutuhkan masyarakat, negara juga terbantu," ujarnya.

"Tak apa berinvestasi pada pengetahuan, toh siklusnya akan kembali. Uang untuk pengetahuan dan pengetahuan bisa menghasilkan uang lagi," imbuhnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Business Innovation Center, Ir Kristanto Santoso Mscm IPM mengatakan bahwa TTO sebenarnya sudah dinyatakan dalam UU nomor 18 tahun 2002 pasal 13, dan kemudian diganti menjadi UU Sistem Nasional IPTEK tahun 2019.

Dalam UU, dijelaskan bahwa perguruan tinggi dan litbang wajib mengusahakan penyebaran informasi penelitian dan pengembangan melalui Sentra HKI.

“Namun, dari 80 Sentra HKI, hanya ada tiga yang memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola alih teknologi dan kekayaan intelektual. Dengan kata lain, hanya tiga inilah yang berperan layaknya TTO,” jelas Kris.

Fungsi TTO

Dalam siklus inovasi dikatakan Iko bahwa ada tiga D yang mendasar pada TTO.

Pertama adalah "Discovery" di laboratorium, tempatnya inovasi awal diteliti. Pada fase ini, TTO berfungsi membantu membimbing ataupun melatih para peneliti untuk melanjutkan, serta menyelesaikan target penelitian yang dilakukan.

Berikutnya adalah "Development", di mana jika ini terkait bidang kesehatan, tentu ada uji klinis pada hewan dan manusia. Namun untuk uji klinis pada manusia, peneliti harus memiliki kerjasama dengan rumah sakit dan lembaga swasta lainnya.

Nah, TTO sangat berperan untuk membantu mencarikan jalurnya yang bisa disepakati berbagai pihak, termasuk peneliti dan pihak rumah sakit.

Terakhir adalah "Delivery" yang dimulai dari hasil di laboratorium hingga dipasarkan. Hal ini tidaklah mudah, sebab industri akan ikut terlibat dalam hal ini.

TTO akan melakukan negosiasi dengan berbagai pihak industri yang ingin berinvestasi agar penelitian yang dilakukan terus berjalan, baik dari segi pendanaan hingga ke pemasaran.

Ditambahkan oleh Kris, bahwa untuk mencapai peran TTO tersebut dengan maksimal, perlu kebijakan dan pimpinan yang sangat kuat, memiliki otoritas besar dan akses ke berbagai pihak.

Pemerintah dalam hal ini harusnya menjadikan Technology Transfer Officer (pelaku TTO) mampu menembus berbagai kendala dalam birokrasi, dunia usaha dan masyarakat Indonesia serta internasional.

https://sains.kompas.com/read/2019/08/15/173520423/perlu-tto-agar-karya-peneliti-indonesia-bisa-segera-dirasakan-oleh-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke