Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Mewujudkan RUU Keamanan Siber yang Sejalan dengan HAM?

Kompas.com - 07/08/2019, 18:33 WIB
Shierine Wangsa Wibawa

Penulis

KOMPAS.com – Hadirnya negara dalam mengatur dan mengamankan ruang siber sering kali dianggap berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM) yang mencakup hak untuk berpendapat.

Namun, menurut Ronald Tumpal selaku Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hadirnya negara dalam ruang siber itu justru adalah untuk menjamin terwujudnya kepercayaan dari segenap pihak di dalam dan di luar negeri untuk beraktifitas secara aman di ruang siber yang menjadi tanggung jawab Indonesia.

“Jadi bukan negara mau mengintervensi. Negara hadi untuk menjamin ekosistemnya (siber),” ujarnya dalam diskusi publik “Meneropong Arah Kebijakan Keamanan Siber Indonesia” di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Lantas, bagaimana cara untuk memastikan agar perumusan RUU Keamanan dan Ketahan Siber (Kamntansiber) bisa selaras dengan HAM?

Baca juga: Menu Tulis Tangan Garuda dan Rius Vernandes, Bukti UU ITE Tak Selaras dengan Hak Digital

Hal ini dibahas oleh Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), dalam acara yang sama.

Menurut Wahyudi, caranya adalah dengan mengubah pendekatannya dari state centric (berfokus pada negara) menjadi human centric (berfokus pada manusia). Artinya mengubah tujuan keamanan siber, dari bagaimana negara diamankan menjadi bagaimana individu itu aman.

Dia mengatakan, karena kalau keamanan siber hanya ditempatkan pada diskursus atau dalam lanskap keamanan nasional seperti sekarang, itu adalah suatu kebijakan yang terlalu sekuritisasi atau menekankan pada pendekatan keamanan.

“Negara kuat, negara aman dan sebagainya, tapi malah melahirkan praktek-praktek yang lebih intrusif, dalam artian yang jadi sasaran adalah warga negaranya sendiri,” ujarnya lagi.

Wahyudi berkata bahwa keamanan siber dengan pendekatan berbasis HAM memiliki tujuan inti keamanan individu. Keamanan siber dan HAM juga harus saling menguatkan dan melengkapi. Lalu sejak awal pengembangannya, kebijakan keamanan siber harus didesain untuk menghormati HAM.

Baca juga: Viral Bahaya #AgeChallenge FaceApp, Bagaimana dengan Aplikasi Lokal?

Bila keamanan kebijakan siber bisa memastikan keamanan individu, perangkat dan jaringan; Wahyudi yakin hal ini akan secara otomatis berdampak pada keamanan nasionalnya.

Terkait perumusan RUU Kamntansiber yang sudah disahkan dalam sidang paripurna DPR untuk menjadi insiatif DPR, Wahyudi berkata bahwa ELSAM berencana untuk membuat beberapa catatan, termasuk:

1. Pendekatannya masih state centric

Wahyudi berkata bahwa bila membaca tujuan dari keamanan siber menurut rancangan yang beredar sekarang, pendekatannya masih state centric. “Meskipun di sana juga menghadirkan bagaimana mempromosikan dan menghormati ham, tapi itu belum secara detail diformulasikan dalam rumusan pasal-pasalnya,” ujarnya.

Salah satu ketentuan yang dinilai terlalu limitatif oleh ELSAM adalah pembatasan dan penapisan konten aplikasi. Ketentuan ini tidak menjelaskan secara detail bagaimana prosedurnya dan bagaimana memastikan agar pada prakteknya, pembatasan dan penapisan konten aplikasi tidak melanggar HAM.

2. Strukturnya masih rancu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com