KOMPAS.com - Unggahan menu tulis di pesawat kelas bisnis garuda Indonesia yang dilakukan oleh Rius Vernandes dan Elwiyana Monica berujung tak menyenangkan. Keduanya kini dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
UU ITE sendiri hingga kini dianggap sebagai pasal karet karena tidak jelas tolok ukurnya. Salah satu dari sekian regulasi yang menjadi sorotan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sering kali, pasal tersebut disalahgunakan hingga membatasi hak berekspresi dan berpendapat para warganet. Hal ini juga berlaku dalam kasus menu tulis tangan Garuda yang diunggah Rius Vernandes.
Hal ini membuktikan bahwa UU ITE sebenarnya tidak sejalan dengan hak digital yang telah disetujui oleh PBB.
Baca juga: Rius Vernandes, Menu Tulis Tangan Garuda, dan Sisi Gelap Dunia Digital
Sebagai informasi, hak digital kita di antaranya adalah hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sedangkan UU ITE dengan tidak jelas tolok ukurnya menjadi pembatasan berekspresi dan berpendapat itu sendiri.
"Kasus-kasus seperti ini tidak hanya terjadi satu kali. Selama ini kita sudah sering sekali mengadvokasi kasus-kasus seperti ini," ungkap Ika Ningtyas, Head Division Online Freedom of Expression SAFEnet melalui sambungan telepon, Rabu (17/07/2019).
"Sebenarnya, kapasitas warganet itu adalah bagian kebebasan berpendapat dia yang seharusnya sudah dijamin oleh undang-undang kebebasan berpendapat. Ternyata, dengan pasal karet UU ITE pasal 27 ayat 3 ini memberikan ruang bagi kriminalisasi," tegasnya.
Ika berpendapat, ke depannya, UU ITE ini bisa berimbas buruk karena membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang seharusnya sudah menjadi bagian dalam demokrasi Indonesia.
"Ini (UU ITE) menjadi ancaman berat ketika internet kita sudah menjadi hal yang tak terpisahkan dalam lifestyle kita sehari-hari. Dan seharusnya, era internet ini dipakai sebagai alat untuk berdemokrasi," kata Ika.
"Kan akhirnya, warganet punya ruang untuk menyalurkan pendapat dia, yang selama ini mungkin tidak punya saluran ke media-media mainstream. Seharusnya itu dipahami sebagai bagian dalam era demokrasi kita," tambahnya.
Ika juga menegaskan ketidaksesuaian UU ITE dengan hak digital dapat menjadi ancaman serius dalam berdemokrasi di Indonesia.
"Dan ketika internet ini sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan berdemokrasi kita, seharusnya siapapun dan negara melindungi kekebasan berekspresi dan berpendapat warganya di internet, termasuk juga di medsos," tutur Ika.
"Jadi dengan adanya pasal UU ITE ini, sudah sejak lama kita anggap menjadi ancaman serius bagi demokrasi kita, khususnya yang di pasal karet ya Pasal 27 ayat 3," pungkasnya.
Baca juga: Dari Menu Tulis Tangan Garuda dan Rius Vernandes, Mengenal Hak Digital Kita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.