Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2019, 09:00 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

KOMPAS.com - Unggahan menu tulis di pesawat kelas bisnis garuda Indonesia yang dilakukan oleh Rius Vernandes dan Elwiyana Monica berujung tak menyenangkan. Keduanya kini dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

UU ITE sendiri hingga kini dianggap sebagai pasal karet karena tidak jelas tolok ukurnya. Salah satu dari sekian regulasi yang menjadi sorotan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sering kali, pasal tersebut disalahgunakan hingga membatasi hak berekspresi dan berpendapat para warganet. Hal ini juga berlaku dalam kasus menu tulis tangan Garuda yang diunggah Rius Vernandes.

Hal ini membuktikan bahwa UU ITE sebenarnya tidak sejalan dengan hak digital yang telah disetujui oleh PBB.

Baca juga: Rius Vernandes, Menu Tulis Tangan Garuda, dan Sisi Gelap Dunia Digital

Sebagai informasi, hak digital kita di antaranya adalah hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sedangkan UU ITE dengan tidak jelas tolok ukurnya menjadi pembatasan berekspresi dan berpendapat itu sendiri.

"Kasus-kasus seperti ini tidak hanya terjadi satu kali. Selama ini kita sudah sering sekali mengadvokasi kasus-kasus seperti ini," ungkap Ika Ningtyas, Head Division Online Freedom of Expression SAFEnet melalui sambungan telepon, Rabu (17/07/2019).

"Sebenarnya, kapasitas warganet itu adalah bagian kebebasan berpendapat dia yang seharusnya sudah dijamin oleh undang-undang kebebasan berpendapat. Ternyata, dengan pasal karet UU ITE pasal 27 ayat 3 ini memberikan ruang bagi kriminalisasi," tegasnya.

Ika berpendapat, ke depannya, UU ITE ini bisa berimbas buruk karena membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang seharusnya sudah menjadi bagian dalam demokrasi Indonesia.

"Ini (UU ITE) menjadi ancaman berat ketika internet kita sudah menjadi hal yang tak terpisahkan dalam lifestyle kita sehari-hari. Dan seharusnya, era internet ini dipakai sebagai alat untuk berdemokrasi," kata Ika.

"Kan akhirnya, warganet punya ruang untuk menyalurkan pendapat dia, yang selama ini mungkin tidak punya saluran ke media-media mainstream. Seharusnya itu dipahami sebagai bagian dalam era demokrasi kita," tambahnya.

Ika juga menegaskan ketidaksesuaian UU ITE dengan hak digital dapat menjadi ancaman serius dalam berdemokrasi di Indonesia.

"Dan ketika internet ini sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan berdemokrasi kita, seharusnya siapapun dan negara melindungi kekebasan berekspresi dan berpendapat warganya di internet, termasuk juga di medsos," tutur Ika.

"Jadi dengan adanya pasal UU ITE ini, sudah sejak lama kita anggap menjadi ancaman serius bagi demokrasi kita, khususnya yang di pasal karet ya Pasal 27 ayat 3," pungkasnya.

Baca juga: Dari Menu Tulis Tangan Garuda dan Rius Vernandes, Mengenal Hak Digital Kita

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com