Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Mewujudkan RUU Keamanan Siber yang Sejalan dengan HAM?

Kompas.com - 07/08/2019, 18:33 WIB
Shierine Wangsa Wibawa

Penulis

Menurut Wahyudi, RUU Kamtansiber saat ini belum merumuskan dengan jelas wewenang, tugas dan fungsi antarlembaga. Ambiguitas dalam tata kelola dan kerangka kerja ini berpotensi menyebabkan overlapping kewenangan dan bahkan sengketa kewenangan.

BSSN, misalnya. Wahyudi mempertanyakan bagaimana RUU Kamtansiber akan menempatkan BSSN, apakah sebagai lembaga intelijen, lembaga penegak huku atau lembaga pertahanan yang integral di dalam TNI.

Baca juga: Bahaya di Balik #AgeChallenge Aplikasi Wajah Tua FaceApp, Bisakah Dihindari?

3. Harus dibedakan antara intelijen dan siber

Wahyudi mengatakan, dalam RUU (Kamtansiber) masih mencantumkan pemerintah daerah (Pemda). Pemda ini sebagai apa? Dia sepertinya mengacu pada UU Intelijen Negara yang levelnya adalah mengoordinasikan seluruh lembaga-lembaga intelijen, mengoordinasikan seluruh kementerian lembaga, termasuk juga yang ada di daerah.

Menurut Wahyudi, siber dan intelijen harus dibedakan karena keamanan intelijen menekankan pada kerahasiaan, sedangkan keamanan siber justru berkaitan erat dengan proses partisipasi publik.

Selain publik, sektor swasta juga memegang peranan yang sangat vital dalam keamanan siber. Pasalnya, yang akan memastikan keamanan data dan sistem adalah tiap-tiap institusi swasta yang menjalankannya setiap hari, sementara negara hanya perlu melakukan pemantauan dan sertifikasi.

“Ini yg menurut saya harus dirumuskan ulang, seperti apa nantinya struktur yang mau dibangun dari rancangan RUU Kamtansiber ini,” kata Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com