Kepada Kompas.com, Bondan merasa sudah seharusnya dilakukan revisi regulasi mengenai pedoman pengukuran ISPU tahun 1997.
Selain karena keadaan yang sudah berbeda dibanding dua dekade lalu, hal ini dirasa Bondan penting untuk memproteksi masyarakat dari paparan polusi udara.
"Teknologi dan riset soal bahaya dari polusi udara juga sudah semakin maju. Artinya perlu ada upaya peringatan prihal udara yang kita hirup ini, sehingga kita bisa proteksi diri kita dari paparan polusi udara," ucap Bondan, Kamis (25/7/2019).
Menanggapi hal ini, Karliansyah selaku Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan kerusakan Lingkungan KLHK menerangkan, data yang ditampilkan dalam ISPU adalah kalkulasi selama 24 jam.
"Ini berbeda dengan data sesaat yang sangat mungkin berubah dalam hitungan detik (seperti ditayangkan dalam situs display ISPU)," ujar Karli kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2019).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
"ISPU disampaikan kepada masyarakat secara berkala setiap 24 jam dari rata-rata sebelumnya," demikian bunyi Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Karli melanjutkan, biasanya perhitungkan selama 24 jam selalu berubah setiap pukul 15.00 WIB.
"Ini karena syarat untuk penetapan status kualitas udara adalah harus dalam bentuk rata-rata harian atau rata-rata tahunan," imbuh Karli.
Untuk kualitas udara di Jakarta, selama ini berkisar antara bagus, sedang, dan tidak sehat untuk kelompok rentan seperti bayi dan lansia). Sementara kualitas udara kota lain, umumnya berada dalam kategori bagus dan sedang.
"Kondisi kualitas udara masing-masing kota ditayangkan melalui display ISPU, jadi masyarakat bisa mengetahui langsung," ungkap dia.
Baca juga: Selain Lidah Mertua, Pemprov DKI Punya 3 Ide Lain Atasi Polusi Udara
Bondan sendiri selalu menggaungkan agar Pemprov DKI dapat memberi solusi nyata dari masalah polusi udara di ibu kota.
Dia menegaskan, harus ada aksi untuk sumber pencemar udara seperti cerobong-cerobong yang mengeluarkan asap, knalpot kendaraan yang hitam, sampah yang masih dibakar dan lainnya.
"Lagi-lagi bicara soal polusi udara harus dikendalikan sumber pencemarnya," tegas Bondan kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (22/7/2019).
Menurut KLHK, ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lain.
ISPU diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), dan data ISPU diperoleh dari pengoperasian Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) ambien otomatis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.