Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Polusi Jakarta, Greenpeace Minta Pedoman Pengukuran ISPU Direvisi

Bondan bukan mengomentari kualitas udara kemarin siang. Dia justru menyoroti tulisan "berlaku sampai dengan besok pukul 15.00" dalam Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Dinas Lingkungan Hidup, Kuningan, Jakarta.

"#setorfotopolusi data ISPU @dinaslhdki di Jl Casablanca menunjukan SEDANG. Tapi ada tulisan 'Berlaku sampai Dengan Besok Pukul 15.00'. Apa pasti yakin yah selama itu udara yang kita hirup sama??? Mohon pencerahan @KementerianLHK perhitungan ISPU http://www.cets-uii.org/BML/Udara/ISPU/ISPU%20(Indeks%20Standar%20Pencemar%20Udara).htm (1997)," tulis Bondan.

Adapun link yang tertaut dalam kicauan Bondan berisi tentang pedoman teknis perhitungan dan pelaporan serta informasi indeks standar pencemar udara oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tahun 1998.

Pedoman ini pula yang masih menjadi dasar untuk pengukuran ISPU. Di mana, udara dinyatakan memiliki dalam kategori baik (ditandai warna hijau) jika berada di rentang 0-50, 51-100 (warna biru) artinya sedang, 101-199 (warna kuning) berarti tidak sehat, 200-299 (warna merah) sangat tidak sehat, dan lebih dari 300 (warna hitam) berbahaya.

Pengukuran ISPU didasarkan pada beberapa faktor. Meliputi partikulat (PM10), Sulfur dioksida (SO2), Karbon Monoksida (CO), Ozon (O3), dan Nitrogen dioksida (NO2).

Masing-masing parameter memiliki waktu pengukuran rata-rata berbeda.

Partikulat (PM10) waktu pengukuran diambil secara berkala setiap 24 jam, Sulfur dioksida (SO2) juga 24 jam, Karbon Monoksida (CO) 8 jam, Ozon (O3) 1 jam, dan Nitrogen Dioksida(NO2) 1 jam periode pengukuran rata-rata.


Kepada Kompas.com, Bondan merasa sudah seharusnya dilakukan revisi regulasi mengenai pedoman pengukuran ISPU tahun 1997.

Selain karena keadaan yang sudah berbeda dibanding dua dekade lalu, hal ini dirasa Bondan penting untuk memproteksi masyarakat dari paparan polusi udara.

"Teknologi dan riset soal bahaya dari polusi udara juga sudah semakin maju. Artinya perlu ada upaya peringatan prihal udara yang kita hirup ini, sehingga kita bisa proteksi diri kita dari paparan polusi udara," ucap Bondan, Kamis (25/7/2019).

Menanggapi hal ini, Karliansyah selaku Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan kerusakan Lingkungan KLHK menerangkan, data yang ditampilkan dalam ISPU adalah kalkulasi selama 24 jam.

"Ini berbeda dengan data sesaat yang sangat mungkin berubah dalam hitungan detik (seperti ditayangkan dalam situs display ISPU)," ujar Karli kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2019).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

"ISPU disampaikan kepada masyarakat secara berkala setiap 24 jam dari rata-rata sebelumnya," demikian bunyi Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

Karli melanjutkan, biasanya perhitungkan selama 24 jam selalu berubah setiap pukul 15.00 WIB.

"Ini karena syarat untuk penetapan status kualitas udara adalah harus dalam bentuk rata-rata harian atau rata-rata tahunan," imbuh Karli.

Untuk kualitas udara di Jakarta, selama ini berkisar antara bagus, sedang, dan tidak sehat untuk kelompok rentan seperti bayi dan lansia). Sementara kualitas udara kota lain, umumnya berada dalam kategori bagus dan sedang.

"Kondisi kualitas udara masing-masing kota ditayangkan melalui display ISPU, jadi masyarakat bisa mengetahui langsung," ungkap dia.

Bondan sendiri selalu menggaungkan agar Pemprov DKI dapat memberi solusi nyata dari masalah polusi udara di ibu kota.

Dia menegaskan, harus ada aksi untuk sumber pencemar udara seperti cerobong-cerobong yang mengeluarkan asap, knalpot kendaraan yang hitam, sampah yang masih dibakar dan lainnya.

"Lagi-lagi bicara soal polusi udara harus dikendalikan sumber pencemarnya," tegas Bondan kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (22/7/2019).

Menurut KLHK, ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lain.

ISPU diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), dan data ISPU diperoleh dari pengoperasian Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) ambien otomatis.

https://sains.kompas.com/read/2019/07/25/170000323/soal-polusi-jakarta-greenpeace-minta-pedoman-pengukuran-ispu-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke