Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPM, Strategi Kemenkes dalam Pembangunan Kesehatan Indonesia

Kompas.com - 28/03/2019, 18:04 WIB
Shierine Wangsa Wibawa,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kemenkes RI drg. Oscar Primadi berkata dalam Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Kalimantan Barat, Kamis (28/3/2019) bahwa Standar Pelayanan Minimum (SPM) adalah perangkat ampuh dalam meningkatkan pembangunan kesehatan di Indonesia.

SPM bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan dasar kepada semua orang. Ini bisa menjadi modal pembangunan kesehatan dan diterapkan dalam APBD 2020. Oscar mengatakan, prinsip SPM adalah tidak boleh ada satupun orang yang tidak terlayani kesehatannya.

SPM mencakup dua jenis pelayanan dasar kesehatan tingkat provinsi dan 11 pelayanan dasar kesehatan tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Tak Sekadar Mitos, Air Tajin Punya Manfaat Kesehatan pada Bayi

Pada tingkat provinsi, SPM mencakup pelayanan kesehatan bagi penduduk yang terdampak bencana atau berpotensi bencana, dan pelayanan kesehatan ketika ada kejadian luar biasa (KLB).

Sementara itu, pada tingkat kebupaten/kota, pelayanan kesehatan diberikan kepada ibu hamil, ibu bersalin, bayi bqru lahir, balita, anak usia sekolah dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, penderita diabetes melitus, penderita gangguan jiwa berat, orang terduga TBC dan orang yang berisiko terinfeksi HIV.

Oscar berkata bahwa dari indikator-indikator tersebut, banyak yang diupayakan bersifat promotif dan preventif.

Untuk dapat menerapkannya pada 2020, pemerintah pusat akan memberikan pendampingan dan sosialisasi. SPM juga harus dilaksanakan secara kolaboratif melalui upaya lintas sektor.

"Di Rakerkesda ini semangat kolaborasi terus kita gelorakan. Rakerkesda kali ini harus punya kolaborasi. SPM harus selalu kita kenalkan. SPM tidak hanya ada di kesehatan, ada juga di bidang lain dan yang harus tahu bukan hanya jajaran kesehatan," ujar Oscar.

Baca juga: Prabowo Sebut Gaji Dokter Minim, IDI dan Dokter Daerah Angkat Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com