KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Daeng M. Faqih buka suara terkait pidato calon presiden Prabowo Subianto yang menyinggung pendapatan dokter lebih rendah dibanding juru parkir.
Kepada Kompas.com Daeng mengaku memang tidak mengetahui berapa pastinya pendapatan yang dihasilkan juru parkir mobil. Sebab itu, dirinya tidak dapat membandingkan dan memastikan pernyataan Prabowo tersebut.
Meski begitu, Daeng membeberkan bahwa pendapatan dokter umum yang ditugaskan di berbagai daerah masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.
"Saya tidak tahu persis berapa pendapatan (juru) parkir. Yang saya tahu dari info yang disampaikan oleh teman-teman dokter di berbagai daerah, masih banyak dokter yang pendapatannya di bawah Rp 3 juta," kata Daeng kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Gaji Kecil Tingkatkan Risiko Kematian DIni
Daeng menjelaskan, dokter yang dimaksud adalah dokter umum dan merupakan PNS dengan golongan III A, atau yang masa baktinya di bawah lima sampai 10 tahun.
Pendapatan dokter golongan III A memiliki gaji pokok sekitar Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta dan ditambah jasa layanan dari kapitasi BPJS rata-rata sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
"Jadi total Rp 2,9 juta sampai Rp 3,2 juta atau sekitar Rp 3,4 juta sampai Rp 3,7 juta," imbuhnya.
Jika tidak ada insentif dari Pemerintah Daerah, maka penghasilan dokter kurang dari Rp 3 juta.
Selain itu saat ini dokter umum semakin sulit untuk membuka praktik sore karena masyarakat banyak yang mengikuti BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Upah untuk dokter umum dengan dokter spesialis yang banyak ditemukan di perkotaan tentu saja berbeda. Dokter spesialis memiliki penghasilan yang lebih tinggi, tapi jumlahnya pun tidak sebanyak dokter umum.
Kata dokter di daerah
Selain Daeng, salah satu dokter anonim yang pernah bekerja di Jawa Tengah juga bersedia angkat bicara terkait hal tersebut.
Menurutnya, masalah penghasilan dokter sebenarnya sangat subyektif dan tidak bisa digeneralisasi.
"Bisa saya katakan, ada dokter yang mendapat jasa medis tidak sesuai dengan yang seharusnya. Terutama (dokter) yang bekerja di klinik pratama BPJS," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat Selasa (15/1/2019).
Ia mengungkapkan, umumnya gaji pokok hanya dimiliki oleh dokter yang bekerja di Rumah Sakit dan merupakan dokter full timer, atau setiap hari praktik di RS.