KOMPAS.com - Debat calon presiden yang diselenggarakan pada Minggu (17/02/2019) malam kemarin menyisakan beberapa pertanyaan di benak publik. Pasalnya, ada beberapa istilah yang tidak begitu familiar di telinga masyarakat Indonesia.
Kompas.com merangkum 10 istilah dalam debat capres semalam. Apa saja?
1. Unicorn
Dalam kesempatan debat capres semalam, Joko Widodo mengungkap empat dari tujuh unicorn di ASEAN berasal dari Indonesia.
Unicorn sendiri adalah sebutan untuk perusahaan rintisan (startup) swasta yang nilai kapitalisasinya lebih dari 1 miliar dollar AS.
Baca juga: WALHI: Prabowo Cuma Debat Bermodal Jargon
Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh pemodal kapital Aileen Lee sekitar tahun 2013. Lee menganggap istilah unicron mampu menjelaskan obsesi magis para startup yang berburu valuasi hingga miliaran dollar.
Unicorn yang dianggap hewan mitos dirujukan untuk mendefinisikan perusahaan rintisan yang kala itu masih sedikit yang memiliki valuasi 1 miliar dollar AS.
2. Perhutanan sosial
Jokowi juga sempat menyebut tentang perhutanan sosial yang sudah mencapai 2,6 juta hektare (ha).
Merujuk pada laman pkps.menlhk.go.id, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Dengan kata lain, perhutanan sosial adalah kawasan hutan yang dikelola masyarakat setempat.
3. Masyarakat Adat
Istilah lain yang muncul pada debat capres tadi malam adalah masyarakat adat. Definisi masyarakat adat sendiri ada 2, di antaranya:
menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada kongres 1 tahun 1999, masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.
Sedangkan menurut Uu No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BAB I Pasal 1 butir 31, masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup,serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,dan hukum.
Baca juga: Apa Itu B20 dan B100 yang Disebut-sebut dalam Debat Capres Kedua?