Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK: Soal Penutupan Taman Nasional Komodo Perlu Pembahasan Terperinci

Kompas.com - 25/01/2019, 09:32 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Santer terdengar berita soal rencana penutupan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat.

Rencana ini diusulkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat, dengan alasan revitalisasi pulau Komodo.

"Pulau Komodo ini kita revitalisasi sehingga menjadi taman yang indah, kemudian rantai makan seperti kerbau dan rusa itu selalu tersedia dan banyak," ucapnya.

Untuk revitalisasi,  Pemprov NTT sudah menyiapkan dana sekitar Rp 100 miliar untuk memperbaiki ketersediaan makanan untuk komodo. Juga, akan menata taman bunga di wilayah Taman Nasional Komodo secara baik.

Baca juga: Akhirnya Terjawab, Alasan Komodo Hanya Ada di Indonesia

Berkaitan dengan hal ini, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE),  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), WIratno, menyampaikan rencana ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

"Wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," tulis WIratno dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/1/2019).

Untuk diketahui, pengelolaan Taman Nasional Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK.

Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Untuk itu, Wiratno menerangkan bahwa Menteri LHK atau Direktur Jenderal KSDAE memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pihak lain.

"Dengan demikian penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE KLHK," lanjut Wiratno.

Tentang Taman Nasional Komodo saat ini dan dampaknya bila ditutup

Berdasarkan monitoring Balai TN. Komodo dan Komodo Survival Programme, pada tahun 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 individu, yang tersebar di Pulau Rinca (1.410), Pulau Komodo (1.226), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54), Pulau Nusa Kode (70). Sedangkan populasi rusa adalah sebanyak 3.900 individu, dan kerbau sebanyak 200 individu.

Pada tahun 2018, ditemukan 1 (satu) individu komodo mati secara alamiah karena usia. Ancaman terhadap komodo adalah masih ditemukannya perburuan rusa, namun saat ini program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dalam rangka untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di TN. Komodo.

Sebagai salah satu kawasan wisata yang sangat terkenal di mancanegara, jumlah pengunjung TN. Komodo terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2014 tercatat sebanyak 80.626 pengunjung, kemudian meningkat menjadi 95.410 pengunjung di tahun 2015, dan di tahun 2016 sebanyak 107.711 pengunjung. Sementara itu dua tahun terakhir yaitu tahun 2017, tercatat sebanyak 125.069 pengunjung, dan 159.217 pengunjung di tahun 2018.

Dengan tiket masuk wisatawan mancanegara sebesar Rp 150.000 dan wisatawan nusantara sebesar Rp 5.000, berdasarkan PP. 12 tahun 2014 tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka penerimaan pungutan yang disetor oleh Balai TN. Komodo kepada kas negara juga meningkat, yaitu sebanyak Rp 5,4 M di tahun 2014, Rp 19,20 M di tahun 2015, Rp 22,80 M di tahun 2016, dan Rp 29,10 M di tahun 2017, hingga akhirnya tercapai sebesar Rp. 33,16 M di tahun 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com