Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KLHK: Soal Penutupan Taman Nasional Komodo Perlu Pembahasan Terperinci

Rencana ini diusulkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat, dengan alasan revitalisasi pulau Komodo.

"Pulau Komodo ini kita revitalisasi sehingga menjadi taman yang indah, kemudian rantai makan seperti kerbau dan rusa itu selalu tersedia dan banyak," ucapnya.

Untuk revitalisasi,  Pemprov NTT sudah menyiapkan dana sekitar Rp 100 miliar untuk memperbaiki ketersediaan makanan untuk komodo. Juga, akan menata taman bunga di wilayah Taman Nasional Komodo secara baik.

Berkaitan dengan hal ini, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE),  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), WIratno, menyampaikan rencana ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

"Wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," tulis WIratno dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/1/2019).

Untuk diketahui, pengelolaan Taman Nasional Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK.

Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Untuk itu, Wiratno menerangkan bahwa Menteri LHK atau Direktur Jenderal KSDAE memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta pihak lain.

"Dengan demikian penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE KLHK," lanjut Wiratno.

Tentang Taman Nasional Komodo saat ini dan dampaknya bila ditutup

Berdasarkan monitoring Balai TN. Komodo dan Komodo Survival Programme, pada tahun 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 individu, yang tersebar di Pulau Rinca (1.410), Pulau Komodo (1.226), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54), Pulau Nusa Kode (70). Sedangkan populasi rusa adalah sebanyak 3.900 individu, dan kerbau sebanyak 200 individu.

Pada tahun 2018, ditemukan 1 (satu) individu komodo mati secara alamiah karena usia. Ancaman terhadap komodo adalah masih ditemukannya perburuan rusa, namun saat ini program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dalam rangka untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di TN. Komodo.

Sebagai salah satu kawasan wisata yang sangat terkenal di mancanegara, jumlah pengunjung TN. Komodo terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2014 tercatat sebanyak 80.626 pengunjung, kemudian meningkat menjadi 95.410 pengunjung di tahun 2015, dan di tahun 2016 sebanyak 107.711 pengunjung. Sementara itu dua tahun terakhir yaitu tahun 2017, tercatat sebanyak 125.069 pengunjung, dan 159.217 pengunjung di tahun 2018.

Dengan tiket masuk wisatawan mancanegara sebesar Rp 150.000 dan wisatawan nusantara sebesar Rp 5.000, berdasarkan PP. 12 tahun 2014 tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka penerimaan pungutan yang disetor oleh Balai TN. Komodo kepada kas negara juga meningkat, yaitu sebanyak Rp 5,4 M di tahun 2014, Rp 19,20 M di tahun 2015, Rp 22,80 M di tahun 2016, dan Rp 29,10 M di tahun 2017, hingga akhirnya tercapai sebesar Rp. 33,16 M di tahun 2018.

Meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke TN. Komodo telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang signifikan, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat dan wilayah di sekitarnya. Selain komodo, saat ini terdapat 42 dive and snorkeling spot yang juga menjadi daya tarik bagi para wisatawa.

"Apabila pemerintah merencanakan penutupan sementara terhadap sebagian kawasan atau keseluruhan, maka akan dilakukan secara terencana, dengan memberikan tenggang waktu yang cukup, sehubungan dampak sosial ekonomi yang sangat besar," terang Wiratno menanggapi pentingnya keberadaan TN. Komodo bagi masyarakat sekitar.

Kawasan TN. Komodo merupakan salah satu dari lima taman nasional tertua di Indonesia dengan luas 173.300 Ha yang terdiri dari 132.572 Ha kawasan perairan dan 40.728 ha kawasan daratan. Pada tahun 1977 ditetapkan UNESCO sebagai kawasan Cagar Biosfer (Man and Biosphere Programme - UNESCO), sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Center - UNESCO) pada tahun 1991, dan sebagai New 7 Wonders of Nature oleh New 7 Wonders Foundation pada tahun 2012. Selain itu, pada tahun 2008 kawasan TN. Komodo juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional, dan pada tahun 2011 ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Saat ini masyarakat banyak terlibat sebagai penyedia jasa wisata, antara lain, tour operator yang mengoperasikan 157 kapal wisata, keterlibatan 94 guide dari masyarakat lokal, tingkat hunian 1.136 kamar hotel, lahirnya 4 hotel berbintang.

Rantai ekonomi tersebut berpengaruh pada penghidupan 4.556 jiwa masyarakat yang tersebar di Desa Komodo (1.725 jiwa), Desa Papagaran (1.252 jiwa), dan Desa Pasir Panjang (1.579 jiwa), khususnya masyarakat dari Desa Komodo yang sebagian besar terlibat dalam kegiatan wisata.

Dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan, TN. Komodo, Balai TN. Komodo telah melaksanakan beberapa kerjasama antara lain dengan:

1. Dive Operator Community Komodo (DOCK) dalam rangka patroli bersama untuk pengamanan kawasan.

2. Komodo Survival Programme dan WWF Indonesia dalam rangka monitoring Komodo dan habitatnya, monitoring sumberdaya perairan, penyusunan master plan wisata, dan master plan pengelolaan sampah.

3. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK dan Polres Manggarai Barat dalam rangka patroli gabungan, investigasi kasus pelanggaran lingkungan, serta penertiban senjata api rakitan.

4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, TNI AL, BASARNAS, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat serta masyarakat dalam rangka penanggulangan sampah di dalam kawasan.

5. PT. PLN (Persero) dalam rangka pembangunan infrastruktur listrik di 3 desa dalam kawasan.

6. Kemenko Maritim dalam rangka promosi dan pelatihan.

Pihak Taman Nasional Komodo sayangnya enggan memberikan komentar langsung terkait masalah ini.

https://sains.kompas.com/read/2019/01/25/093236323/klhk-soal-penutupan-taman-nasional-komodo-perlu-pembahasan-terperinci

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke