KOMPAS.com — Baru-baru ini, harian Kompas melaporkan adanya konsentrasi timbel yang melebihi ambang batas di sebagian wilayah Bogor dan Tangerang. Konsentrasi yang berlebih ini dianggap membahayakan bagi manusia karena sejumlah efek yang ditemukan.
Dari beberapa penelusuran dan penelitian yang dilakukan oleh berbagai lembaga, polusi timbel ini bersumber dari praktik peleburan aki bekas di wilayah-wilayah itu.
Salah satu wilayah dengan konsentrasi timbel tertinggi di tanah dan darah warga terdapat di Desa Cinangka, Bogor. Anak-anak di wilayah ini bahkan menunjukkan indikasi adanya keracunan timbel, yaitu kecacatan fisik dan mental yang mereka alami.
Jika kajian konsentrasi timbel wilayah-wilayah tersebut telah terungkap, bagaimana dengan wilayah Indonesia yang lain? Untuk menjawab pertanyaan itu, Kompas.com menghubungi Yuyun Ismawati, insinyur lingkungan yang fokus terhadap masalah serupa.
"Penelitian lain tentang smelter timbel aki bekas yang kondisinya parah ada di Tegal," ungkap Yuyun melalui pesan singkat, Senin (15/10/2018).
"Hampir serupa dengan Cinangka. Ada beberapa papers dan reports tentang itu," imbuhnya.
Kebanyakan penelitian tentang konsentrasi timbel di Indonesia dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Dalam laporan International Atomic Energy Agnecy (IAEA), sejauh ini Batan telah bekerja sama dengan Badan Perlindungan Lingkungan untuk melakukan pengukuran polusi udara termasuk logam berat di 17 kota di Indonesia.
Hasilnya, Serpong adalah salah satu area dengan tingkat timbel berada di atas batas aman.
Tak hanya wilayah di dekat Jakarta saja, pemerintah juga sempat menutup industri peleburan logam skala kecil di Jawa Timur. Penutupan ini menyusul temuan konsentrasi timbel yang tinggi dalam aliran darah anak-anak sekolah dasar di area tersebut.
Baca juga: 6 Fakta Ilmiah Pencemaran Timbel di Bogor dan Tangerang
Temuan dan hasil kajian di atas membuat kita lebih terbuka terhadap ancaman ini. Lalu, jika sudah tahu bahayanya, apa yang bisa kita lakukan?
Menurut Yuyun, terkait peleburan aki bekas dan smelter timbel, masyarakat tidak bisa turun tangan sendiri.
"Harus ada kebijakan dan pelarangan serta penegakan hukum (dari pemerintah)," tegasnya.
"Kalau punya aki bekas, kirim ke dileratau tempat beli aki kemarin. Harus diambil kembali oleh penjualnya," sambungnya.
Dengan kata lain, aki bekas seharusnya tidak dilebur oleh pihak yang bewenang.