Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cucak Rawa dan 4 Jenis Burung Tak Lagi Dilindungi, Kontroversi Mencuat

Kompas.com - 09/10/2018, 13:17 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

Sementara untuk penangkaran atau pemilik burung kicau, sebenarnya berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK sudah sangat jelas bahwa burung penangkaran bisa didaftarkan dan diperlakukan khusus, artinya spesimen yang tidak dilindungi.

"Jadi sebenarnya tidak bermasalah bagi burung hasil penangkaran. Meski jenis yang diperlihara adalah jenis yang dilindungi, tetapi kalau sudah ada di penangkaran dan bisa dibuktikan misalnya dengan ring, tidak ada masalah sebenarnya. Mereka masih bisa melakukan lomba dan hobi untuk jangka panjang," jelas Yanthi.

Baca juga: Burung Julang, Satwa Endemik Sulawesi yang Populasinya Terus Berkurang

Oleh sebab itu, Konservasi Burung Indonesia dan organisasi lain sedang melihat peluang untuk menarik kembali Permen P92/2018. Hingga saat ini mereka masih melakukan pengkajian dan akan segera dilakukan dalam tempo secepatnya.

Sebagai pihak konservasi, Yanthi berharap agar KLHK dapat melaksanakan aturan terkait penangkaran dan lainnya dengan baik.

Selain itu, pendataan dan monitor di penangkaran juga dirasanya sebagai hal yang sangat penting. Hal ini untuk menghindari jika suatu saat ada motif bodong yang memalsukan data burung, dari penangkapan liar seolah-olah berasal dari penangkaran.

"Saya pikir KLHK bisa mendorong semua jajarannya untuk lebih menertibkan para penangkar, para penhobi, yang sebenarnya memiliki aturan sendiri. Ini perlu diperhatikan agar konservasinya jauh lebih baik," katanya.

Kemudian untuk pendataan di penangkaran, pihaknya berharap ring untuk burung penangkaran diberikan oleh satu pintu, dalam hal ini KLHK. Hal ini agar menghindari keraguan dari mana asal burung sebenarnya. Apakah benar dari penangkaran atau dipalsukan.

"Jika pemerintah bisa keluarkan satu sumber untuk cincin itu akan lebih baik,"tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau