Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paska Cukai Hasil Tembakau, Harga Rokok Masih Terjangkau Anak-Anak

Kompas.com - 31/05/2018, 18:06 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

Secara keseluruhan, hasil temuan dari para Warior mengungkapkan bahwa harga rokok hanya mengalami kenaikan di enam kota saja. Kota tersebut adalah Bandar Lampung, Pekanbaru, Jember, Pandeglang, Langsa,, dan Mataram.

Kenaikan tersebut kisarannya pun hanya sebatas Rp 500 per batang dan belum menyeluruh pada sembilan merek yang disurvei.

Untuk itu, Yayasan Lentera Anak dan para Warrior berharap agar harga rokok dinaikkan pada level yang tidak lagi bisa dijangkau anak-anak.

“Selain itu, rokok jangan diperbolehkan dijual per batang. Pedagang saja sebenarnya enggan untuk jual ecer karena lama balik modalnya. Pemerintah pun harus menerapkan kebijakan untuk jual rokok harus per bungkus,” tambah Syafaat.

Tanggapan Kemkeu

Menanggapi hal tersebut, Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu mengatakan, kenaikan harga rokok memang tidak bisa serta merta.

Baca juga: Menurut Peneliti, Poster Anti Rokok Justru Memicu Remaja Merokok

Hal ini bergantung pada mekanisme mana yang dipilih oleh industri rokok.

Pertama adalah over shifting, yakni perusahaan bisa saja segera mengubah harga rokok dan langsung melampaui kenaikan harga yang ditetapkan. Misalnya kalau kenaikan diharuskan Rp 100, maka perusahaan menjualnya dengan kenaikan Rp 150.

“Nah kalau undershifting ini industri semacam nalangin, yakni (memberi) subisidi (ke pedagang). Naiknya bertahap, tidak langsung satu bulan (paska PMK). Kemungkinan misalnya bakal naik di Agustus lalu Desember. Rentang setahun,” ujarnya.

“Kalau enggak kuat (melakukan undershifting), industri mati,” lanjutnya lagi.

Kendati cukai rokok dianggap belum mampu mengendalikan konsumsi rokok, khususnya terhadap anak-anak; Nasurddin tetap optimistis hal itu bisa tercapai jika menilik persentase produksi rokok.

“Intinya pengendalian (konsumsi) itu di pengendalian produksi. Produksi rokok pada tiga tahun terakhir menurun sekitar minus 1,8 persen,” ujarnya.

“Dari tahun 2015 ada 348 miliar batang. Lalu pada tahun 2016 produksinya sebesar 341,7 batang. Pada tahun 2017, angkanya di 336,3 batang,” tandasnya.

Dengan demikian, jika produksi terus menurun dan permintaan meningkat maka dengan sendirinya harga rokok juga akan melambung sehingga bisa menekan angka konsumsi.

Pemerintah pun pada tahun mendatang tetap akan menaikkan cukai rokok, meski ia belum menyampaikan berapa besarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com