Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Anggap UU Konservasi Tidak Relevan dan Perlu Direvisi

Kompas.com - 02/05/2018, 18:06 WIB
Shela Kusumaningtyas,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sangat diperlukan.

Pasalnya, aturan tersebut telah berlaku sejak 28 tahun lalu dan sudah tidak relevan jika diimplementasikan zaman sekarang.

“Sangat perlu direvisi, apapun alasannya. Sebab ini tahun 2018 dan aturan tersebut telah tertinggal,” ujar Kasatgas SDA Lintas Negara Jampidum Kejagung, Ricardo Sitinjak, ketika ditanya seusai acara Peluncuran Gerakan dan Deklarasi Bersama Pemberantasan Kejahatan terhadap Satwa Liar, di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dia lantas menjelaskan ketidaksesuaian aturan yang berlaku dari UU tersebut dengan kondisi nyata di lapangan, yakni ketika perdagangan trenggiling lebih dari satu kontainer tetap dikenakan sanksi berupa lima tahun penjara dan denda kurungan 100 juta tahun.

Padahal, dari tindakan ilegal tersebut, negara tidak cuma dirugikan secara ekonomi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga : Perubahan Undang-Undang Konservasi SDA Semakin Diperlukan

Penyalahgunaan dari bagian trenggiling pun jauh lebih menakutkan efeknya. “Itu dipakai untuk bahan narkoba,” ungkapnya.

Untuk itu, dia meminta adanya perombakan hukuman dalam UU tersebut, harus ada batasan jelas antara hukuman yang diganjar dengan level kejahatan terhadap satwa yang dilakukan.

“Kita harus buat UU ada limit-nya. Maksimal berapa hukumannya, minimal berapa hukumannya,” katanya.

Hal itu juga mengingat hukuman antara kurir dan aktor sentral pelaku perdagangan satwa masih disamaratakan. Padahal, peranan yang dijalankan berbeda.

Aktor sentral memegang kunci jalannya tindak kejahatan, sementara kurir menjalankan arahan bos dan kerap terdesak lantaran himpitan ekonomi.

Baca juga : Perangi Perdagangan Satwa Liar, Ahli Konservasi Pakai Teknologi Tinggi

Selain itu, denda yang mesti dibayarkan pelaku juga mesti diatur ulang, ditambah besarannya. Pasalnya, pelaku telah meraup untung lebih besar, dan supaya ada efek jera.

“Sementara masih berpikir tradisional, ancaman tinggi bisa munculkan efek jera,” ujarnya.

Menurut Ricardo, usulan tersebut harus diperhatikan pemerintah. Sebab konservasi di lapangan menemui kenyataan yang memprihatinkan.

Dia menyaksikan bagaimana orangutan menjadi lumpuh karena tinggal dalam kandang dalam posisi duduk. Ketika pemiliknya ditangkap dan orangutan akan dikembalikan ke habitatnya, orangutan sama sekali tidak bisa berdiri.

Pihak Kejagung sendiri melalui Satgas SDA Lintas Negara punya tugas untuk menuntut pidana terhadap seluruh kasus kejahatan satwa liar di Indonesia.

Baca juga : 78 Raksasa Teknologi Bersatu Melawan Perdagangan Satwa Ilegal

Ini untuk mengantisipasi praktik-praktik kecurangan saat penindakan, misal karena faktor kenalan. “Jangan sampai ada disparitas di wilayah-wilayah, makanya ditangani Kejagung," kata Ricardo.

Kecurangan tersebut juga ditekan Kejagung dengan pemberian pendidikan tambahan mengenai kesadaran konservasi penegak hukum (polisi, hakim, dan jaksa) di daerah. Namun, dia mengakui hal tersebut belum merata.

Belum Perlu

Pada Kamis (5/4/2018), pemerintah menilai revisi UU tersebut belum perlu dengan alasan aturan di dalam UU tersebut masih sesuai untuk diimplementasikan saat ini.

Meski demikian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly berkata bahwa UU tersebut mesti diiringi dengan sinkronisasi aturan dengan lembaga-lembaga terkait.

“Untuk sementara ini ditahan dulu. Pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR. Kami melihat apa yang ada sekarang sudah cukup untuk menjaga konservasi dan SDA, tinggal aspek implementasi yang perlu ada sinkronisasi antar pemangku kepentingan,” ujarnya dikutip dari Harian Kompas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau