Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Undang-Undang Konservasi SDA Semakin Diperlukan

Kompas.com - 19/09/2017, 16:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -– Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya semakin diperlukan. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah perlu duduk bersama membahas payung hukum perlindungan sumber daya alam Indonesia.

Wacana perubahan UU 5/1990 memang telah lama terdengar. Namun, realisasi pembahasan draf tak kunjung terjadi, meski telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

“Kami menilai DPR dan pemerintah perlu mempercepat dan memprioritaskan proses perubahan UU ini dengan memulai pembahasan bersama,” kata Juru Bicara Kelompok Kerja (Pokja) Kebijakan Konservasi, Henri Subagiyo, melalui keterangan tertulis, Senin (18/9/2017).

(Baca juga: Makin Langka, 12 Pohon Indonesia Masuk dalam SRAK)

Perubahan UU 5/1990 layak untuk dilakukan mengingat adanya sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Sejak disahkan puluhan tahun lalu, perkembangan masalah konservasi yang terjadi di tingkat nasional maupun internasional belum terakomodir.

Selain itu, penegakan hukum yang termaktub dalam UU 5/1990 tak lagi dapat mengkover perkembangan kejahatan keanekaragaman hayati Indonesia. Kondisi itu, misalnya, terlihat dari adanya pembajakan sumber daya genetik atau yang dikenal dengan biopiracy.

“Sudah banyak kasus kejahatan keanekaragaman hayati yang tidak dapat diproses optimal. Contohnya perusakan ekosistem terumbu karang oleh kapal asing di Raja Ampat,” kata Henri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR, Pokja Kebijakan Konservasi juga menyampaikan sejumlah poin untuk memastikan kelestarian hayati yang perlu masuk dalam perubahan UU 5/1990.

(Baca juga: Bukti Kekayaan Nusantara, 2 Spesies Reptil Baru Ditemukan di Sumatra)

Poin-poin tersebut adalah akses dan pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; perizinan, pengawasan, dan sanksi administrasi; kelembagaan penyelengaraan konservasi keanekaragaman hayati.

Kemudian, perlindungan hak dan akses masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta penegakan hukum terhadap kejahatan konservasi keanekaragaman hayati.

Jika pembahasan terus mengalami penundaan, bukan tak mungkin kejahatan hayati semakin berkembang dan kepunahan terus terjadi. Dengan begitu, kedaulatan terhadap kekayaan alam Indonesia menjadi hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau