Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Potensi Tsunami 57 Meter, Bisakah Kajian Ilmiah Dipidanakan?

Kompas.com - 10/04/2018, 17:35 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

Bukan Prediksi

Secara terpisah, Widjo juga berusaha untuk meluruskan kesalahpahaman yang ada di masyarakat. Widjo menyebut bahwa dia telah mengirimkan hak jawab dan surat keberatan kepada media online yang dinilainya salah menuliskan hasil penelitiannya.

Dalam surat keberatan itu, disebutkan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan prediksi atau ramalan gempa bumi dan tsunami.

Menanggapi keberatan Widjo, media yang dimaksud telah meminta maaf atas penggunaan kata "prediksi" dalam pemberitaannya.

Sebetulnya, Widjo selaku narasumber tidak pernah menyampaikan kata "prediksi". Dia menyampaikan kata "potensi" dalam kajiannya.

Ranah Pers

Menurut Herlambang, dengan dimuatnya hak jawab tersebut maka proses penyelidikan di kepolisian makin tidak relevan.

"Ini sekarang menjadi ranah Undang-Undang Pers," kata Herlambang.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo turut menanggapi kasus ini. Pria yang akrab disapa Stanley mengatakan, untuk lebih jelas mengenai duduk perkaranya, peneliti sebaiknya mengadukan masalah ini kepada Dewan Pers.

Baca juga: Tanpa Buoy, Seberapa Akurat Sistem Peringatan Dini Tsunami Kita?

"Selanjutnya, hasil dari pengaduan Dewan Pers bisa dipakai peneliti untuk memberikan penjelasan kepada polisi," ujarnya.

Sebagai informasi, ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepala Polri yang mengatur hal ini.

Dalam nota kesepahaman itu, apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, penyelesaiannya mendahulukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Di lain pihak, kalangan ilmuwan dan praktisi kebencanaan juga menyiapkan petisi untuk menolak kriminalisasi terhadap Widjo.

Abdul Muhari, ahli tsunami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutm intervensi polisi terhadap kajian ilmiah dikhawatirkan bisa melemahkan upaya eduksi publik terhadap risiko bencana tsunami.

Tak hanya para ahli sekaligus ilmuwan yang menunjukkan kepritahinannya. Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menyerukan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan moril pada Widjo.

Ferdiansyah menyebut, sebagai peneliti yang bernaung di bawah lembaga pemerintah, Widjo diyakini telah melakukan penelitian sesuai dengan metodologi ilmiah yang teruji dan jauh dari itikad meresahkan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com