Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Potensi Tsunami 57 Meter, Bisakah Kajian Ilmiah Dipidanakan?

Kompas.com - 10/04/2018, 17:35 WIB
Resa Eka Ayu Sartika

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan, pemberitaan mengenai potensi tsunami di selatan Jawa menghiasi berbagai media massa. Potensi tsunami tersebut merupakan hasil kajian Widjo Kongko, seorang peneliti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam sebuah forum ilmiah.

Pada Selasa (03/04/2018) lalu, Widjo mengungkapkan adanya potensi tsunami setinggi 57 meter di Pandeglang, Banten, Jawa Barat. Pemberitaan tentang hasil kajian yang disampaikan dalam seminar ilmiah bertajuk "Sumber-sumber Gempa Bumi dan Potensi Tsunami di Jawa Bagian Barat" oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tersebut sontak membuat sebagian masyarakat khawatir.

Saking meresahkan masyarakat, Polda Banten bahkan sempat berencana untuk memanggil Widjo Kongko atas hasil kajiannya tersebut.

Baca juga: Katanya Bisa Memicu Tsunami Besar, Apa Sebenarnya Megathrust?

Dilansir dari Harian Kompas, Senin (09/04/2018), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah mengirim surat permintaan keterangan kepada Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Serang, Sugarin.

Dalam salah satu poin di surat kepada Sugarin tersebut, Polda Banten bermaksud untuk meminta keterangan yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan keonaran. Hal yang dimaksud dalam surat tersebut adalah tentang potensi tsunami yang disampaikan oleh Widjo.

Namun, bisakah kajian ilmiah milik Widjo dipidanakan?

Tak Bisa Dipidana

Terkait hal ini, Herlambang P Wiratraman, ahli hukum sekaligus Ketua Pusat Studi HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga memberi tanggapannya.

Herlambang mengatakan, tindakan polisi bertentangan dengan Prinsip-prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik yang ditandatangani pada 6 Desember 2017.

Prinsip tersebut mengharuskan otoritas publik, termasuk kepolisian, untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

"Presentasi hasil kajian ilmiah bukan di ranah pidana, melainkan ranah keilmuan," ungkap Herlambang.

"Apalagi polisi mendasarkan penyelidikan tersebut berdasarkan tafsir pemberitaan media yang kerap tidak lengkap dan tidak proporsional," imbuhnya.

Baca juga: Gempa Megathrust Selatan Jawa, Guncangannya Bisa Merusak Jakarta

Di lain kesempatan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Abdul Karim mengatakan, permintaan klarifikasi kepada Widjo dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat.

"Apa yang kami lakukan itu agar isu yang sempat beredar bisa diredam," ujarnya.

"Surat akan kami kirimkan kepada Widjo, tapi bukan surat panggilan. Itu surat klarifikasi," tegasnya.

Bukan Prediksi

Secara terpisah, Widjo juga berusaha untuk meluruskan kesalahpahaman yang ada di masyarakat. Widjo menyebut bahwa dia telah mengirimkan hak jawab dan surat keberatan kepada media online yang dinilainya salah menuliskan hasil penelitiannya.

Dalam surat keberatan itu, disebutkan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan prediksi atau ramalan gempa bumi dan tsunami.

Menanggapi keberatan Widjo, media yang dimaksud telah meminta maaf atas penggunaan kata "prediksi" dalam pemberitaannya.

Sebetulnya, Widjo selaku narasumber tidak pernah menyampaikan kata "prediksi". Dia menyampaikan kata "potensi" dalam kajiannya.

Ranah Pers

Menurut Herlambang, dengan dimuatnya hak jawab tersebut maka proses penyelidikan di kepolisian makin tidak relevan.

"Ini sekarang menjadi ranah Undang-Undang Pers," kata Herlambang.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo turut menanggapi kasus ini. Pria yang akrab disapa Stanley mengatakan, untuk lebih jelas mengenai duduk perkaranya, peneliti sebaiknya mengadukan masalah ini kepada Dewan Pers.

Baca juga: Tanpa Buoy, Seberapa Akurat Sistem Peringatan Dini Tsunami Kita?

"Selanjutnya, hasil dari pengaduan Dewan Pers bisa dipakai peneliti untuk memberikan penjelasan kepada polisi," ujarnya.

Sebagai informasi, ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepala Polri yang mengatur hal ini.

Dalam nota kesepahaman itu, apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, penyelesaiannya mendahulukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Di lain pihak, kalangan ilmuwan dan praktisi kebencanaan juga menyiapkan petisi untuk menolak kriminalisasi terhadap Widjo.

Abdul Muhari, ahli tsunami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutm intervensi polisi terhadap kajian ilmiah dikhawatirkan bisa melemahkan upaya eduksi publik terhadap risiko bencana tsunami.

Tak hanya para ahli sekaligus ilmuwan yang menunjukkan kepritahinannya. Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menyerukan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan moril pada Widjo.

Ferdiansyah menyebut, sebagai peneliti yang bernaung di bawah lembaga pemerintah, Widjo diyakini telah melakukan penelitian sesuai dengan metodologi ilmiah yang teruji dan jauh dari itikad meresahkan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Video Pilihan Video Lainnya >

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau