KOMPAS.com - Pemerintah telah melakukan evakuasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di China, terkait semakin menyebarnya virus Corona secara global.
Dalam rangka penanganan WNI yang baru pulang tersebut; Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), DR dr Agus Dwi Susanto SpP(K), memaparkan tatalaksana yang disarankan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait, termasuk pemerintah, lembaga berwenang, industri, keluarga WNI dan juga WNI itu sendiri.
Tatalaksana ini dibedakan menjadi dua, yakni bagi WNI yang benar-benar baru pulang dari Wuhan, Provinsi Hubei dan WNI yang baru kembali dari wilayah lain di China.
Baca juga: Mengenal Hazmat Suit, Pakaian Pelindung untuk Evakuasi WNI dari Wuhan
Bagi WNI yang baru pulang dari wilayah selain Hubei dengan pesawat ke Indonesia, berikut adalah tatalaksananya:
1. Semua manifest (daftar) penumpang dicatat
2. Semua penumpang dan kru memakai masker bedah selama di dalam pesawat
3. Pisahkan penumpang yang demam dan flu dengan yang tidak demam atau flu
4. Lantas, setelah sampai di Indonesia, berikut adalah yang harus diperhatikan:
- Bagi yang terkena flu dan demam akan menjalani isolasi dan penanganan di rumah sakit rujukan
- Semua petugas di pelayanan rumah sakit memakai masker bedah, sedangkan patugas yang merawat pasien di ruang isolasi rumah sakit menggunakan masker N95.
- Penumpang yang sehat dicatat dan dipulangkan ke rumah untuk menjalani isolasi diri di rumah
- Isolasi diri di rumah, dengan diam dan tinggal di rumah saja bagi yang baru pulang. Pakai masker jika terpaksa ke luar rumah atau bertemu orang lain. Bila ada flu dan demam, segera lapor ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
- Masa isolasi diri di rumah adalah minimal 14 hari.
Adapun, perihal peralatan makan seperti sendok, piring dan gelas, serta alat mandi; WNI yang baru pulang tidak perlu dipisahkan dengan orang-orang yang tinggal serumah.
"Enggak perlu dipisah (alat makan dan mandi), cukup dicuci yang bersih. Prinsip-prinsip pola hidup sehat jangan lupa, sering cuci tangan dan pakai masker di rumah (bagi WNI) yang baru pulang selama 14 hari," kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (2/2/2020).